Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang libur tarif pungutan ekspor untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya. Sebelumnya kebijakan ini diberlakukan mulai 15 Juli dan telah berakhir pada 31 Agustus 2022.
Keputusan perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan perpanjangan tarif pungutan ekspor US$0 per ton untuk CPO akan berlaku hingga 31 Oktober 2022
Menurutnya, sejak kebijakan ini diberlakukan,beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang sehingga mampu meningkatkan ekspor sesuai ekspektasi pemerintah. "Momentum ini perlu kita jaga sehingga mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS,” ujar Febrio dalam keterangan resminya, Jumat (2/9).
Menurut Febrio, ketidakpastian global yang tinggi terutama fluktuasi harga komoditas pangan dan energi masih menjadi tantangan bagi perekonomian di dalam negeri.
Karena itu, dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian harga komoditas, termasuk CPO), kebijakan fiskal antisipatif dan responsif semacam ini senantiasa diambil untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi tetap berlanjut dan semakin menguat.
Tarif pungutan ekspor US$0 per Ton sendiri sebenarnya merupakan kebijakan pelengkap untuk mengoptimalkan peluang dari tingginya harga CPO dengan mendorong ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunanya.
Dorong TBS di tingkat petani
Selain meliburkan tarif pungutan ekspor, pemerintah telah berupaya melakukan berbagai kebijakan atas harga CPO untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng, profit usaha yang berkeadilan, keberlanjutan program B30, dan kesejahteraan petani.
"Dampaknya, ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah yang dijual di pasar-pasar tradisional di beberapa wilayah khususnya Jawa sudah tercapai”, imbuhnya.
Febrio juga mengeklaim kebijakan libur tarif ini efektif dalam mendorong percepatan ekspor dan mengerek harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani.
Volume ekspor pada Juli 2022 tercatat sebesar 3.323.809 ton. Angka ini naik 409.479 ton (14 persen) dari periode Juni 2022 yang sebesar 2.914.329 ton.
Meningkatnya volume ekspor ini diikuti dengan kenaikan harga TBS di level petani. Dalam 3 minggu terakhir, mulai terjadi peningkatan harga TBS yang disebabkan meningkatnya permintaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) karena mulai meningkatnya kegiatan ekspor.
Namun demikian, kebijakan itu perlu dilanjutkan lantaran persediaan di dalam negeri yang masih berlebih mengakibatkan kenaikan harga TBS di level petani belum optimal.