Pemerintah Raup PPN Rp5,03 T dari Perdagangan Elektronik sejak 2020

ADa 98 pemungut PPN PMSE hingga Januari 2022.

Pemerintah Raup PPN Rp5,03 T dari Perdagangan Elektronik sejak 2020
Shutterstock/Haryanta.p
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah meraup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital sebesar Rp5,03 triliun sejak 2020 hingga 31 Januari 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebutkan pajak tersebut dipungut dari 98 penyelenggara PMSE yang jumlahnya bakal terus bertambah. "Sejak implementasinya pada 2020 sampai sekarang, sudah ada 98 PMSE yang kami tunjuk secara bertahap dan nanti akan kami evaluasi secara terus-menerus," ucap Yon dalam Konvensi Nasional HPN 2022, seperti dikutip Antara, Senin (7/2).

Yon menjelaskan, pungutan PPN PMSE telah dilakukan sejak tahun 2020 dan diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020.

Setoran PPN PMSE pada 2020 tercatat mencapai Rp731,4 miliar sementara di 2021 sebesar Rp3,9 triliun. Adapun sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022, total PPN PMSE yang berhasil terkumpul mencapai Rp397,2 miliar.

Pemungut PPN PMSE

Yon juga memerinci bahwa dari 98 PMSE yang telah ditunjuk, 52 di di antaranya melalui proses penunjukan pada 2020. Di tahun itu pula, terdapat tiga pembetulan data, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE.

Kemudian, pada 2021, terdapat 43 penunjukan serta 12 pembetulan data pemungut PPN PMSE. Terakhir, di tahun ini, ada empat penunjukan dan dua pembetulan data pemungut PPN PMSE.

Ia menegaskan akan terus menyisir berbagai transaksi PMSE yang dilakukan agar bisa dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini prinsipnya tidak sekedar mengejar penerimaan, tetapi memberi level playing field kepada seluruh jenis transaksi atau pemain dalam lingkungan ini," tegasnya.

Dengan demikian, terdapat prinsip keadilan antara pedagang konvensional, digital, dari dalam negeri, maupun luar negeri, yang menjual produknya di Indonesia.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya