Jakarta, FORTUNE - Pemerintah meraup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital sebesar Rp5,03 triliun sejak 2020 hingga 31 Januari 2022.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebutkan pajak tersebut dipungut dari 98 penyelenggara PMSE yang jumlahnya bakal terus bertambah. "Sejak implementasinya pada 2020 sampai sekarang, sudah ada 98 PMSE yang kami tunjuk secara bertahap dan nanti akan kami evaluasi secara terus-menerus," ucap Yon dalam Konvensi Nasional HPN 2022, seperti dikutip Antara, Senin (7/2).
Yon menjelaskan, pungutan PPN PMSE telah dilakukan sejak tahun 2020 dan diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020.
Setoran PPN PMSE pada 2020 tercatat mencapai Rp731,4 miliar sementara di 2021 sebesar Rp3,9 triliun. Adapun sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022, total PPN PMSE yang berhasil terkumpul mencapai Rp397,2 miliar.
Pemungut PPN PMSE
Yon juga memerinci bahwa dari 98 PMSE yang telah ditunjuk, 52 di di antaranya melalui proses penunjukan pada 2020. Di tahun itu pula, terdapat tiga pembetulan data, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE.
Kemudian, pada 2021, terdapat 43 penunjukan serta 12 pembetulan data pemungut PPN PMSE. Terakhir, di tahun ini, ada empat penunjukan dan dua pembetulan data pemungut PPN PMSE.
Ia menegaskan akan terus menyisir berbagai transaksi PMSE yang dilakukan agar bisa dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini prinsipnya tidak sekedar mengejar penerimaan, tetapi memberi level playing field kepada seluruh jenis transaksi atau pemain dalam lingkungan ini," tegasnya.
Dengan demikian, terdapat prinsip keadilan antara pedagang konvensional, digital, dari dalam negeri, maupun luar negeri, yang menjual produknya di Indonesia.