Pemerintah Siapkan Penjaminan untuk Investor di Proyek IKN

Penjaminan diberikan kepada BUMN, swasta dan Otorita IKN.

Pemerintah Siapkan Penjaminan untuk Investor di Proyek IKN
Prosesi penyatuan tanah dan air di IKN Nusantara, Senin (14/3). (tangkapan layar YouTube Setpres)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyiapkan skema penjaminan untuk menarik investor ke dalam proyek pembangunan IKN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam Pasal 5 ayat 11 rancangan beleid tersebut, dijelaskan bahwa pemberian jaminan dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal APBN.

"Menteri dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha penjaminan infrastruktur untuk memberikan jaminan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian petikan Pasal 5 RPP tersebut, dikutip Rabu (23/3).

Adapun pihak terjamin yang dimaksud dalam RPP ini adalah BUMN dan pihak swasta sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Artinya, jika badan usaha penggarap proyek IKN kesulitan membayar utang untuk mendanai proyek, pengembaliannya akan dijamin pemerintah.

Kemudian, jika pihak terjamin merupakan Otorita IKN, maka jaminan yang diberikan dipersamakan dengan kementerian/lembaga dan dikecualikan dalam pengenaan regres pemerintah yang diatur dalam peraturan menteri.

Dalam RPP tersebut, investasi dari badan usaha baik pelat merah maupun swasta digolongkan sebagai pendanaan yang bersumber dari luar APBN.

Skemanya antara lain pemanfaatan barang milik negara atau asset development project, Kerja Sama Pemerintah dan Basan Usaha (KPBU), penguatan badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative funding/financing).

Kemudian ada pula skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain kontribusi swasta, pajak dan pungutan khusus IKN, atau pembiayaan kreatif lainnya.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya