Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Pensiun sebesar Rp13,4 triliun per 24 Maret 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan jumlah tersebut meliputi pencairan THR untuk pegawai negeri sipil (PNS), pejabat, serta anggota TNI dan Polri sebesar Rp3,2 triliun atau 17,78 persen dari pagu sebesar Rp18 triliun.
Semua ditujukan untuk 645.112 pegawai pada 4.722 satuan kerja kementerian/lembaga.
"Masih ada Rp18,0 trillun dikurangi Rp3,2 triliun untuk realisasi THR-nya," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (25/3).
Selain dari APBN, ada juga anggaran THR dari APBD sebesar Rp19 triliun untuk ASN daerah, TPG ASN daerah, serta Tamsil Guru ASN daerah.
"Untuk APBD masih belum kami dapat informasinya. Nanti kami akan sampaikan," katanya.
Di luar itu, ada pencairan pensiun Rp10,2 triliun atau 87,18 persen dari pagu Rp11,7 triliun, yang terdiri dari Rp9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan ASN melalu PT Taspen, serta Rp168,6 miliar untuk 57,4 ribu pensiunan yang disalurkan melalui PT Asabri.
"Pensiun realisasinya paling cepat. Sudah Rp10,2 triliun dari Rp11,7 triliun," ujarnya.
THR dibayarkan full
Pemerintah membayarkan THR 2024 secara penuh kepada PNS/pejabat/TNI/Polri, untuk skema yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tujangan melekat, 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah, serta 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor atau tambahan penghasilan guru.
Pada 2020 ketika pandemi Covid-19 mulai merebak, pemerintah memutuskan tidak memberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan umum dalam komponen THR bagi pejabat negara, serta ASN eselon I, eselon II, Jabatan Fungsional Utama, dll.
Kemudian, pada 2021 THR diberikan tanpa tunjangan kinerja melainkan hanya dengan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan jabatan/umum.
Pada 2022, tunjangan kinerja mulai diberikan, tapi hanya 50 persen, demikian pula pada tahun lalu ketika komponen THR masih belum kembali 100 persen seperti sebelum pandemi.
Pemerintah pada 2023 hanya memberikan gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja atau 50 persen tunjangan profesi guru, dosen, dan profesor bagi tenaga pendidik.
"Ini menggambarkan bahwa APBN yang sudah membaik kemudian juga mengembalikan fungsi, termasuk dalam hal ini mekanisme pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13," ujar Sri Mulyani.