Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) per Februari 2024 telah mencapai Rp37,9 triliun atau 7,6 persen dari total pagu anggaran Rp496,8 triliun pada 2024.
Jumlah tersebut berupa penyaluran Perlinsos melalui kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp23,6 triliun, dan sisanya melalu non K/L sebesar Rp14,3 triliun.
"Realisasi anggaran sosial ini yang sering muncul terutama di media sosial. Anggaran perlindungan sosial tahun ini mencapai Rp496,8 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi Pers APBN KiTa, Senin (25/3).
Realisasi anggaran Perlinsos di K/L terdiri dari Rp12,8 triliun melalui Kementerian Sosial. Anggaran ini diperuntukkan bagi Program Keluarga Harapan (PKH) dengan penerima sebanyak 10 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM), serta porgram kartu sembako bagi 18,7 juta KPM.
Kemudian, Rp87,6 miliar melalui Kementerian Tenaga Kerja untuk bantuan iuran program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi 10,3 juta penerima.
Terakhir, sebesar Rp0,8 miliar melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk pelaksanaan tanggap darurat bencana.
Realisasi anggaran Perlinsos melalui non K/L mencapai Rp14,3 triliun, yang Rp13,3 triliun di antaranya untuk subsidi energi dan Rp0,4 miliar untuk subsidi non-energi.
Selain itu, ada pula anggaran Perlinsos melalui transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan langsung tunai desa kepada 903,9 ribu KPM.
Anggaran Perlinsos
Total anggaran Perlinsos pada 2024 mencapai Rp496,8 triliun, terdiri dari:
- Rp75,6 triliun untuk program PKH di Kementerian Sosial
- Rp30 triliun untuk program bantuan biaya pendidikan di Kemendikbud dan Kemenag
- Rp49 triliun untuk bantuan pembayaran iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional di Kementerian Kesehatan
- Rp10,7 triliun untuk Bantuan Langsung Tunai Desa di melalui Transfer ke Daerah
- Rp330 triliun untuk disalurkan di luar kementerian lembaga yakni subsidi energi (seperti BBM, LPG, dan listrik), subsidi non-energi (seperti subsisdi pupuk, PSO, bunga KUR, bunga kredit perumahan), serta antisipasi penanggulangan becana.