Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akhirnya merilis beleid pengenaan pajak kripto yang selama ini telah diwacanakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, pemerintah akan memulai kebijakan tersebut mulai 1 Mei 2022.
Nantinya, PPN akan dipungut pemerintah atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; serta jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Pemerintah juga mempertegas bahwa pengenaan pajak dalam perdagangan aset kripto meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
Atas penyerahan aset kripto, tarif yang dikenakan adalah 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka tarifnya adalah sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen.
Sementara itu, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen. Pengenaan pajak dihitung berdasarkan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.
PPh aset kripto
Kemudian, beleid tersebut juga mengatur pajak atas penghasilan (PPh) yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh.
Untuk penjual aset kripto, dikenakan PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut adalah sebesar 0,2 persen.
Kemudian, bagi penambang aset Kripto, dalam Pasal 30 ayat (1) dijelaskan bahwa mereka wajib menyetorkan sendiri PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1 persen
"Dalam hal penghasilan berupa aset kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang dipilih oleh penambang aset kripto," tulis pasal 30 ayat (3)