Pemerintah Tetapkan Pajak Perdagangan Aset Kripto, Simak Tarifnya

Pemerintah atur PPN dan PPh penjualan aset kripto.

Pemerintah Tetapkan Pajak Perdagangan Aset Kripto, Simak Tarifnya
Ilustrasi bursa kripto. Shutterstock/Daliu
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akhirnya merilis beleid pengenaan pajak kripto yang selama ini telah diwacanakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, pemerintah akan memulai kebijakan tersebut mulai 1 Mei 2022.

Nantinya, PPN akan dipungut pemerintah atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; serta jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Pemerintah juga mempertegas bahwa pengenaan pajak dalam perdagangan aset kripto meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Atas penyerahan aset kripto, tarif yang dikenakan adalah 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka tarifnya adalah sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen.

Sementara itu, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen. Pengenaan pajak dihitung berdasarkan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.

PPh aset kripto

Kemudian, beleid tersebut juga mengatur pajak atas penghasilan (PPh) yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh.

Untuk penjual aset kripto, dikenakan PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut adalah sebesar 0,2 persen.

Kemudian, bagi penambang aset Kripto,  dalam Pasal 30 ayat (1) dijelaskan bahwa mereka wajib menyetorkan sendiri PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1 persen

"Dalam hal penghasilan berupa aset kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang dipilih oleh penambang aset kripto," tulis pasal 30 ayat (3)

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Prabowo Ingin Memastikan Danantara Sesuai Aturan yang Berlaku
Viral Pertamax Diduga Sebabkan Kerusakan Mesin, Pertamina Minta Maaf
Nike dan Adidas Kehilangan Dominasi di Sepatu Lari
Menteri Perindustrian RI Tolak Proposal Investasi Apple US$100 Juta
MR. DIY Indonesia IPO Desember, Harga Rp1.650–Rp1.870
Unilever Resmi Jual Bisnis Es Krim ke Magnum Rp7 Triliun