Pencairan THR ASN Paling Cepat H-10 Lebaran, Prosesnya Dimulai 4 April

Diharapkan dorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Pencairan THR ASN Paling Cepat H-10 Lebaran, Prosesnya Dimulai 4 April
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI dan Polri serta para pensiunannya akan dimulai pada 4 April 2023.

Dengan demikian, kementerian/lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mulai H-10 Idulfitri, menyesuaikan penetapan cuti bersama yang diumumkan pemerintah.

Dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (29/3), dia mengatakan THR dapat dicairkan KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan segera memerintahkan seluruh pemerintah daerah untuk menyelesaikan peraturan kepala daerah mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu-minggu ini.

"Dengan demikian dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai H-10 bagi pegawai pemerintah daerah," katanya.

Besaran THR 2023

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 yang mengatur THR dan Gaji ke-13. Namun, Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet juga telah menginstruksikan agar pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan program serta kemampuan keuangan negara.

"Pemberian THR diharapkan bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja selama Ramadan dan menjelang Idulfitri," ujar Sri Mulyani.

Tahun ini kebijakan THR disesuaikan dengan kondisi penanganan Covid-19 yang masih tetap terkendali, tapi di sisi lain juga mempertimbangkan tantangan pemulihan ekonomi seperti ketidakpastian global yang disebabkan kondisi geopolitik dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi.

THR akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Kemudian, seperti tahun lalu, THR 2023 juga akan ditambahkan dengan komponen 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi ASN yang mendapatkan tukin.

THR yang terdiri dari gaji dan tunjangan pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tukin juga diberikan bagi ASN daerah. "Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fisikal daerah dan sesuai peraturan perundangan," ujarnya.

Kemudian, untuk para guru atau dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Jumlah aparatur negara penerima THR 2023 sebagai berikut:

1. ASN pemerintah pusat, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang
2. ASN daerah 3,7 juta orang, termasuk di dalamnya guru; ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta orang; dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang
3. Para pensiunan dan penerima pensiun 2,9 juta orang

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina