Harga Barang Naik, Pengusaha Minta Kenaikan PPN 11% pada April Ditunda

Ekonom peringatkan dampak kenaikan PPN terhadap inflasi.

Harga Barang Naik, Pengusaha Minta Kenaikan PPN 11% pada April Ditunda
Shutterstock/Panchenko Vladimir
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai April 2022 dinilai perlu ditunda karena ketidakpastian kondisi ekonomi global hingga saat ini. Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan ruang untuk menunda kebijakan tersebut tersedia dalam Undang-Undang No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Pasal 7 ayat (3) beleid tersebut, dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Artinya, menurut Sarman, penerapan tarif PPN dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada.

"Pemerintah harus hati hati dan mempertimbangkan secara seksama dampak pemberlakuan kenaikan PPN ini," ujarnya dikutip Senin (14/3).

Terlebih, tutur Sarman, hingga saat ini pemulihan ekonomi domestik masih belum merata dan daya beli masyarakat masih belum stabil. "Kondisi ekonomi nasional yang baru mulai bangkit dan belum stabil, karena kita masih dalam situas pandemi. Pengusaha baru mulai bangkit, ekonomi masyarakat juga baru mulai tumbuh sehingga daya beli masyarakat masih fluktuatif belum stabil," jelasnya. 

Selain itu, pemerintah juga perlu mengantisipasi lonjakan inflasi akibat perang Rusia dan Ukraina. Saat ini, hal tersebut telah memicu kenaikan harga minyak dunia hingga ke level US$130 per barel. 

Dampak kenaikan harga ini, menurut Sarman, bakal berantai hingga ke komoditas pangan. "Saat ini kita dihadapkan dengan gejolak kenaikan harga pokok pangan yang dimulai dari minyak goreng, kedelai, daging dan tidak tertutup kemungkinan kenaikan harga pokok pangan lainnya akan naik jika demand dan supply tidak seimbang," terangnya.

Terlebih, bulan depan masyarakat akan segera memasuki Ramadhan di mana harga-harga kebutuhan pokok biasannya bakal mengalami kenaikan.

"Pemerintah harus segera mengantisipasi mengingat kebutuhan masyarakat menjelang bulan puasa dan Iduel Fitri akan naik signifikan," imbuh Sarman.

Harga komoditas sudah kerek penerimaan

Sementara itu, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, lonjakan harga komoditas di tengah perang Rusia-Ukraina justru jadi momentum bagi pemerintah untuk menunda kenaikan PPN

Pasalnya, perang telah melambungkan harga komoditas yang kemudian berdampak positif terhadap penerimaan negara. Dus, pemerintah tak perlu mengerek PPN untuk menambah penerimaan mulai April nanti. “Ada windfall naiknya harga komoditas, jadi kenaikan tarif PPN tidak mendesak,” ucapnya.

Sebagai contoh, pada Februari 2022 harga patokan minyak mentah Indonesia (ICP) telah mencapai US$95,72 per barel, jauh di atas asumsi makro APBN yang sebesar US$63 per barel. 

Sementara itu, dalam nota keuangan dan APBN 2022, disebutkan bahwa jika ICP naik US$1 per barel, maka penerimaan negara dapat naik sekitar 3 persen target Rp1.864 triliun di tahun ini.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina