Penjelasan Nestle Indonesia Soal Kabar PHK Karyawan

126 karyawan anggota SNKB terdampak PHK.

Penjelasan Nestle Indonesia Soal Kabar PHK Karyawan
Ilustrasi : Nestle (Shutterstock)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Nestlé Indonesia buka suara mengenai keputusan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan pabriknya di Kejayan, Jawa Timur. Kasus tersebut sebelumnya jadi sorotan setelah aksi boikot produk yang terafiliasi dengan Israel meruak di media sosial.

Dalam keterangan resminya, Nestlé menjelaskan bahwa PHK dilakukan sebagai bentuk penyesuaian bisnis agar menjadi lebih tangkas dan efisien. Dengan begitu, manajemen berharap bisa meraih peluang bertumbuh dalam jangka waktu panjang ke depannya.

Manajemen Nestle juga menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir perusahaan telah menghadapi berbagai tantangan signifikan di pasar, "yang berdampak pada volume produksi pabrik kami di berbagai kategori produk." 

"Untuk menghadapi dinamika tersebut, kami telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan tuntutan pasar, serta mendesain kembali organisasi kami untuk menjawab perubahan dengan lebih efektif sembari tetap berpegang pada komitmen kami untuk menjaga kelangsungan bisnis dan keberlanjutan operasional," jelas manajemen dikutip Kamis (16/11).

SNKB sebut PHK berdampak ke 126 anggota

Sebelumnya, Serikat Buruh Nestlé Indonesia Kejayan (SBNIK) mengtakan PHK dilakukan secara mendadak terhadap 126 karyawan. Hal itu baru pertama kali terjadi sejak pabrik Kejayan berdiri selama 35 tahun.

“Hal ini berdampak kepada anggota SBNIK. Sejumlah 126 orang anggota diberikan Surat Pembebastugasan dari kewajiban bekerja setelah pengusaha melakukan Townhall Business Update pada tanggal 31 Oktober 2023,” tulis SBNIK dalam keterangan resminya.

SBNIK juga menyayangkan keputusan tersebut karena dinilai bertentangan dengan asas pengakuan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Seharusnya jauh-jauh hari sebelum adanya efisiensi untuk dilakukan dialog yang konstruktif sekurang-kurangnya 12 bulan sebelum dilakukannya efisiensi untuk dibicarakan dengan Serikat Buruh, sebagaimana yang telah disampaikan SBNIK dalam proposal Perjanjian Kerja Bersama dan National Framework Agreement yang pernah dibahas sebelumnya,“ demikian SBNIK

Pun demikian, SBNIK menyatakan serikat buruh menghormati adanya program efisiensi jika tak dapat dihindarkan. Namun, diharapkan keputusan efisiensi yang berujung PHK bisa dilakukan secara sukarela, bukan wajib ataupun paksaan.

“SBNIK hanya ingin memastikan anggotanya diperlakukan adil dan diberikan semua kesempatan,” demikian SBNIK.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024