Perhatian, Tilang Uji Emisi Resmi Dimulai di Jakarta per Hari Ini

Polda dan Pemprov DKI Jakarta gelar razia uji emisi.

Perhatian, Tilang Uji Emisi Resmi Dimulai di Jakarta per Hari Ini
Tilang uji emisi resmi berlaku di Jakarta, Jumat (1/9). (Doc: Diskominfo DKI Jakarta)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Tim Satgas Uji Emisi yang terdiri dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memulai razia uji emisi di Jakarta per hari ini, Jumat (1/9).

Razia tersebut diikuti dengan pemberian sanksi tindak pelanggaran (tilang) kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pada razia hari pertama pemberlakuan tilang uji emisi ini, satgas menerjunkan petugas di lima titik wilayah Jakarta, yaitu Jl. Industri di Jakarta Pusat, Terminal Blok M di Jakarta Selatan, Taman Anggrek di Jakarta Barat, Jl. Pemuda di Jakarta Timur, dan Jl. RE Martadinata di Jakarta Utara.

Tampak petugas Kepolisian dan Dishub memberhentikan dan mengarahkan kendaraan yang belum uji emisi. Sedangkan, petugas dari DLH mengecek kendaraan dengan alat ukur uji emisi dan menentukan lulus atau tidaknya uji emisi sebuah kendaraan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pelaksanaan razia uji emisi ini akan dilakukan secara rutin di lokasi-lokasi yang berbeda. "Kami pasti akan lakukan uji emisi secara rutin di lokasi yang berbeda," kata Asep dalam keterangan resminya, Jumat (1/9).

Uji emisi gratis

Asep mengatakan sebelum pemberlakuan uji emisi ini, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya gencar melakukan sosialisasi yang mengajak pemilik kendaraan untuk uji emisi.

Sosialisasi melalui program Pekan Uji Emisi berakhir pada 31 Agustus 2023. Dengan begitu, uji emisi di Tempat Uji Emisi (TUE) selanjutnya dapat dilakukan dan dikenakan tarif (berbayar).

"Diharapkan bengkel motor dan mobil ke depannya dapat menyertakan uji emisi ke dalam paket servis kendaraan bermotor," kata Asep.

Wakil Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menyatakan tilang uji emisi ini memiliki mekanisme yang sama dengan tilang manual pada umumnya.

"Kalau tak lulus uji emisi dan dikenakan tilang, SIM atau STNK akan ditahan. Namun, pada tilang uji emisi ini, pengendara harus menyertakan surat keterangan lulus uji emisi dari bengkel resmi yang terdaftar ketika akan mengambil kembali dokumen (SIM/STNK) tersebut," ujar Doni.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya