Pertalite Akan Dibatasi, Dirjen Migas Ungkap Siapa yang Boleh Gunakan

Pengguna Pertalite diatur dalam revisi Perpres 191/2014

Pertalite Akan Dibatasi, Dirjen Migas Ungkap Siapa yang Boleh Gunakan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, memaparkan sejumlah perubahan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 91 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Salah satunya, pembatasan konsumsi BBM RON 90 atau Pertalite yang telah menjadi Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium sejak tahun lalu.

Dalam lampiran Perpres tersebut, Pertalite nantinya akan dikhususkan bagi konsumen jenis tertentu sehingga tidak semua golongan masyarakat dapat membeli bahan bakar subsidi tersebut.

"RON 90...sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," ujar Tutuka di hadapan Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2).

Perpres tersebut juga akan merevisi konsumen jenis bahan bakar tertentu (JBT) berupa kerosene atau minyak tanah serta minyak solar. 

Sebelumnya, dalam lampiran Perpres 191/2014, pengguna minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan; sementara minyak solar meliputi usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Dalam usulan perubahan lampiran Perpres 91/2014, pengguna kerosene tidak diubah dan masih meliputi rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan.

Untuk JBT minyak solar, jenis konsumen pada sektor transportasinya diperketat.

"Untuk minyak solar menjadi meliputi industri kecil, usaha perikanan, pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi KA, dan pelayanan umum," katanya.

Kuota BBM subsidi berpotensi jebol

Dalam kesempatan sama, Tutuka juga menyampaikan mendesaknya percepatan revisi perpres 191/2014 dengan mempertimbangkan perlunya pengaturan BBM JBT dan JBKP tepat sasaran.

Masalahnya, pengaturan konsumen pengguna untuk JBKP belum tersedia. Lalu, pengaturan konsumen pengguna JBT masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa tren dengan mempertimbangkan realisasi konsumsi JBKP 2020-2022, pemerintah telah menetapkan kuota JBKP 2023 sebesar 32,56 juta kl atau tumbuh 10,38 persen.

Namun, jika tidak dilakukan revisi Perpres 191/2014, kelebihan kuota pada JBT solar dan JBKP Pertalite berpotensi kembali terjadi di tahun ini, "sehingga diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi perpres 191/2014 agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi lebih tepat sasaran," katanya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024