Jakarta, FORTUNE - PT Pertamina (Persero) menyatakan bakal menutup agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram (kg) tanpa menggunakan KTP. Tindakan tegas itu didasari oleh kebijakan subsidi tepat sasaran yang bertujuan mengarahkan penjualan LPG bersubsidi untuk masyarakat dengan NIK terdaftar .
“Apabila [agen atau pangkalan] juga menjual tanpa NIK, itu gampang kami deteksi, dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu, dan itu pasti kami tutup,” ujar Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina, Alfian Nasution, seperti dikutip Antara, Rabu (4/1).
Alfian mengatakan penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 Kg pada subpenyalur/pangkalan resmi diwajibkan bagi masyarakat yang belum terdata sebagai pengguna barang subsidi tersebut.
Pendataan pengguna LPG 3 kg sendiri telah dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember tahun lalu dan merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahunan 2023. Nota itu menyatakan komitmen pemerintah untuk mentransformasi penyaluran subsidi energi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan secara bertahap.
Dengan pendataan digital, sistem pengawasan pembelian tabung gas LPG 3 kg mulai di pangkalan hingga ke pengecer dapat diperketat sehingga pendistribusian menjadi tepat sasaran.
“Ini sistem digitalisasi dan tracing-nya gampang. Begitu ada pangkalan yang tidak melaksanakan seperti yang sudah kami instruksikan, itu langsung terdeteksi,” kata Alfian.
Sistem digitalisasi, menurutnya, juga memungkinkan deteksi cepat pangkalan yang melanggar aturan.
Upaya lain yang tengah direncanakan Pertamina adalah pemasangan aplikasi merchant di warung demi memantau dan mengontrol pembelian LPG 3 kg, dan memastikan setiap transaksi tercatat dan terkoneksi dengan sistem data Pertamina.
“Begitu merchant apps-nya ada, berarti data yang di handphone si penjual itu akan terkoneksi ke data P3KE maupun data on-demand yang sudah kami tambahkan di sana,” kata Alfian.
Pemberlakuan bertahap
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan kebijakan transformasi subsidi LPG 3 kg dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang/penerima manfaat tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
"Kami bergerak perubahan paradigma ke subsidi. Untuk LPG tabung 3 kg di tahun 2023, dari berbasis komoditas dari tabungnya menjadi subsidi kepada penerima yang dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Pemerintah meminta masyarakat agar dapat mendaftar sebelum membeli LPG 3 kg. Saat ini proses pendaftaran masih dibuka.
"Mohon bantuan dari masyarakat dan juga dari Pertamina untuk bisa memfasilitasi ini sampai semuanya mendaftar," kata Tutuka.
Berdasarkan data Kementerian ESDM hingga 31 Desember 2023, terdapat 31,5 juta NIK yang telah terdaftar pada subpenyalur atau pangkalan resmi LPG 3 Kg.
Jumlah tersebut masih jauh lebih rendah dari data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang menyebutkan ada 189 juta NIK yang berhak menggunakan LPG 3 Kg.
Kemudian, dari total 31,5 juta NIK tersebut, terdapat 24,4 juta NIK merupakan konsumen sebagaimana data P3KE dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on-demand.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, menyatakan ada 7,1 juta NIK yang akan diverifikasi lebih lanjut bersama PT Pertamina (Persero), "apakah ini memang benar-benar konsumen masyarakat yang berhak menerima subsidi atau tidak," ujar Mustika.