Jakarta, FORTUNE - Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober lalu. Beleid bernomor 97 tahun 2021 itu juga mengatur tentang pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.
Dalam salian Perpres yang diterima Fortune Indonesia, dijelaskan bahwa aturan tersebut diperlukan untuk mengendalikan perubahan iklim serta memenuhi kewajiban pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang ditetapkan secara nasional (National Determined Contribution/NDC), yakni membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat hingga 1,5 derajat celcius dari tingkat suhu praindustrialisasi.
Kewajiban dimaksud tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Perubahan Iklim.
Pertimbangan lainnya adalah bahwa karbon—sebagai indikator universal dalam mengukur upaya pengendalian perubahan iklim dalam NDC—mencerminkan prinsip pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan, selain juga mempunyai nilai ekonomi yang penting dan memiliki dimensi internasional berupa manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Nilai ekonomi karbon merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan kewajiban pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pemilihan aksi adaptasi yang efisien, efektif, dan berkeadilan, tanpa mengurangi capaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional," demikian petikan konsideran Perpres tersebut, dikutip Selasa (16/11).
Berikut poin-poin penting Perpres tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional tersebut.
Target NDC
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menekankan bahwa penyelenggaraan nilai ekonomi karbon merupakan bagian dari upaya mengurangi serta mengendalikan emisi GRK dalam pembangunan nasional.
Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sendiri dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri tanpa mempengaruhi target NDC, yakni mengurangi emisi GRK 29 persen (834 juta ton CO2e) dengan upaya sendiri dan 41 persen (1,185 miliar CO2e) dengan bantuan internasional pada 2030.
Target tersebut akan disusun secara terintegrasi dan simultan serta disesuaikan dengan peninjauan NDC paling sedikit lima tahun sekali. Pengurangan emisi GRK Indonesia sendiri akan didukung terutama oleh sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya dengan pendekatan carbon net sink.
Adapun upaya pencapaian target NDC dilakukan dengan penyelenggaraan aksi mitigasi dan aksi adaptasi perubahan iklim yang dituangkan lebih rinci dalam peta jalan (roadmap), yang mencakup baseline, target, skenario mitigasi, skenario adaptasi, tata kelola, kebutuhan dana, dan peningkatan kapasitas.
Kemudian, dalam upaya mencapai target tersebut, pemerintah mengacu pada strategi implementasi NDC antara lain pengembangan kepemilikan dan komitmen; pengembangan kapasitas; penciptaan kondisi pemungkin, penyusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi; kebijakan satu data GRK dan ketahanan iklim; penyusunan kebijakan, rencana dan program; penyusunan pedoman implementasi NDC; serta pelaksanaan, pemantauan dan kaji ulang NDC.
Mitigasi Perubahan Iklim
Dalam Pasal 6 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa penyelenggaraan aksi mitigasi perubahan iklim nantinya akan dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha serta masyarakat dan dikoordinasikan oleh menteri.
Sektor yang disasar dalam aksi mitigasi ini antara lain energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, pertanian, kebutuhan, dan/atau sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, ada pula sektor kelautan atau blue carbon yang dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim.
Sedangkan subsektornya mencakup pembangkit, transportasi, pembangunan, limbah padat, limbah cair, sampah, industri, persawahan, peternakan, perkebunan, kehutanan, pengelolaan gambut dan mangrove dan/atau subsektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalan perencanaan aksi mitigasi perubahan iklim, pemerintah akan melakukan inventarisasi serta penyusunan dan penetapan baseline GRK untuk mengetahui besarnya pengurangan emisi.
Inventarisasi dilakukan dengan pemantauan hasil inventarisasi tahun sebelumnya serta pengumpulan data aktivitas sumber emisi, faktor emisi dan/atau serapan GRK termasuk karbon, lalu melakukan penghitungan yang didasarkan pada pedoman Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC).
Setelah inventarisasi dilakukan, langkah selanjutnya adalah menyusun baseline emisi GRK yang menjadi dasar penyusunan dan penetapan target dan rencana aksi mitigasi perubahan iklim.
Penyusunan serta penetapan baseline dan target dilakukan pada lingkup pusat, sektor, dan provinsi. Di lingkup nasional dan sektoral dilakukan oleh menteri terkait sesuai kewenangannya serta dikoordinasikan oleh Menteri Kemaritiman dan Investasi. Sementara di tiap provinsi, penyusunan dan penetapannya dibahas bersama oleh kementerian yang menyusun baseline sektoral serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nantinya, dalam penyusunan target mitigasi perubahan iklim, pemerintah juga akan menetapkan batas atas emisi di lingkup nasional, sektor dan provinsi. Adapun besarnya pengurangan emisi dapat dihitung dengan membandingkan baseline GRK. Sementara, dalam penyusunan dan penetapan rencana dan pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi aksi mitigasi perubahan iklim, lingkupnya hanya terbagi menjadi dua yakni nasional dan provinsi.
Meski demikian, ketentuan lebih rinci penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim tersebut akan diatur dalam peraturan menteri.
Adaptasi Perubahan Iklim
Berbeda dengan mitigasi perubahan iklim, penyelenggaraan adaptasi perubahan iklim menyasar sejumlah bidang prioritas seperti pangan, air, energi, kesehatan, ekosistem, dan/atau bidang lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebutuhan ketahanan, dan kapasitas nasional.
Penyelenggaraan adaptasi perubahan iklim sendiri terdiri perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Dalam hal perencanaan, pemerintah akan melakukan inventarisasi dampak perubahan iklim, penyusunan dan penetapan baseline ketahanan iklim, serta penyusunan dan penetapan rencana adaptasi perubahan iklim.
Inventarisasi dimaksud akan dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga terkait, dengan cara identifikasi wilayah yang mengalami peningkatan suhu udara berdasarkan data historis dan proyeksinya, serta identifikasi dampak perubahan iklim pada bidang prioritas yang telah disebutkan di awal. Setelahnya barulah dilakukan penyusunan serta penetapan baseline dan target ketahan iklim yang akan tertuang dalam dokumen NDC.
Baseline dan target yang telah ditetapkan tersebut nantinya akan menjadi dasar rencana aksi adaptasi perubahan iklim yang dilaksanakan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dengan fokus pada bidang-bidang yang jadi prioritas.
Pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi adaptasi perubahan iklim tiap bidang di tingkat nasional dikoordinasikan oleh menteri. Sedangkan di tingkat provinsi oleh gubernur dan di tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Di samping itu, dalam peningkatan ketahanan iklim sebagai bagian dari pelaksanaan adaptasi perubahan iklim, pelaku usaha dan masyarakat juga turut berperan.
Nilai Ekonomi Karbon: Perdagangan hingga Pembayaran Berbasis Kinerja
Pada Pasal 46, Perpres 97 tahun 2021 ini menegaskan bahwa penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dapat dilakukan oleh sektor, subsektor, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan atau mekanisme lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta ditetapkan oleh menteri.
Pedagang karbon di dalam maupun di luar negeri meliputi mekanisme dan prosedur perdagangan emisi, offset emisi GRK, penggunaan pendapatan negara dari perdagangan karbon dalam negeri, mekanisme persetujuan dan pencatatan, bagi hasil perdagangan, pedoman pelaksanaan perdagangan karbon, serta pemindahan status hak atas karbon dalam negeri melalui mekanisme pencatatan SRN PPI dan luar negeri melalui mekanisme pencatatan SRN PPI dan otorisasi perdagangan karbon luar negeri.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa perdagangan karbon melalui perdagangan dalam negeri tidak mengurangi pencapaian target NDC pada 2030.
Perdagangan karbon baik di dalam maupun luar negeri dapat dilakukan melalui bursa karbon dan/atau perdagangan langi. Dalam hal ini, usaha atau kegiatan yang hasil capaian pengurangan emisinya dalam aksi mitigasi perubahan iklim di bawah target dan baseline dapat menjual surplus emisinya kepada pihak lain. Sebaliknya, usaha atau kegiatan yang capaian pengurangan emisinya di atas target dan baseline dapat membeli defisit emisinya dari pihak lain.
Adapun ketentuan lebih lanjut tentang perdagangan karbon akan diatur dalam peraturan menteri.
Terkait dengan pembayaran berbasis kinerja, pelaksanaannya dilakukan terhadap kinerja/manfaat pengurangan emisi yang dihasilkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau pelaku usaha. Pembayaran berbasis kinerja ini dapat berasal dari dunia internasional dengan persetujuan pemerintah; dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, pelaku usaha, dan/atau masyarakat; serta dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha, dan/atau masyarakat.
Terakhir, pungutan atas karbon dilaksanakan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan, cukai, serta pungutan negara lainnya berdasarkan kandungan karbon, potensi atau jumlah emisi karbon, hingga kinerja aksi perubahan iklim.