Polri Tangkap Eks Walikota Bamban Filipina yang Dituduh Mata-mata Cina

Polri negosiasi tukar Alice Guo dengan buronan BNN.

Polri Tangkap Eks Walikota Bamban Filipina yang Dituduh Mata-mata Cina
Ilustrasi Eks Walikota Bamban, Tarlac, Filipina, Alice Guo. (Doc: https://www.bambantarlac.gov.ph/)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Polisi berhasil menangkap mantan Wali Kota Bamban, Tarlac, Filipina, Alice Guo, yang diduga merupakan mata-mata Cina.
  • Penangkapan Alice adalah  hasil kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung.
  • Alice terlibat dalam kasus pencucian uang senilai lebih dari 100 juta Peso dan diduga terlibat dalam perusahaan judi online ilegal di Filipina.

Jakarta, FORTUNE - Polisi berhasil menangkap mantan Wali Kota Bamban, Tarlac, Filipina, Alice Guo, yang menjadi buron di negaranya karena diduga sebagai mata-mata Cina.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti, mengatakan perburuan Alice merupakan bagian dari kerja sama dengan pemerintah Filipina.

Sementara penangkapannya merupakan "hasil kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung," ujar Krishna saat dihubungi awak media, seperti dikutip Media Hub Polri, Rabu (5/9).

Sebelumnya, Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) pada Rabu mengonfirmasi dan menyambut baik penangkapan Alice di Kota Tangerang. Menteri Kehakiman Jesus Crispin Remulla mengatakan penangkapan Alice adalah bukti upaya tak kenal lelah dari lembaga penegak hukum dan kekuatan kerja sama internasional dalam membawa buronan ke pengadilan.

“Kami akan memastikan bahwa semua proses hukum dipatuhi untuk meminta pertanggungjawaban atas segala kejahatan yang dilakukan (Alice). DOJ berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan akan terus berkoordinasi erat dengan pihak berwenang Indonesia untuk memfasilitasi prosedur hukum yang diperlukan,” katanya seperti dikutip Antara.

Dalam pernyataannya, DOJ mengatakan Alice ditangkap pada Selasa (3/9) pukul 11:58, menurut Kabag Kejahatan Internasional (Jatinter) Divisi Hubinter Polri, Kombes Audie Latuheru.

"Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di imigrasi yang telah mengonfirmasi bahwa [Alice] saat ini berada dalam tahanan Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri," kata DOJ.

Alice dilaporkan meninggalkan Filipina pada Juli lalu setelah dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Bamban. Ia kemudian melakukan perjalanan ke Malaysia dan Singapura sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Agustus 2024 menggunakan paspor Filipina.

Di Filipina, Alice dan 35 orang lainnya dilaporkan terlibat dalam pencucian uang senilai lebih dari 100 juta Peso atau sekitar US$1,8 juta. Ia juga menghadapi tuduhan terkait dugaan keterlibatan dalam sebuah perusahaan yang menawarkan judi online ilegal bernama Philippine Offshore Gaming Operators (POGOs).

Senat Filipina memulai penyelidikan terhadapnya pada Mei lalu setelah pihak berwenang menggerebek sebuah kasino di kota Bamban.

Seorang anggota yang terlibat dalam penyelidikan kasus tersebut mengatakan bahwa sidik jari Alice cocok dengan seorang warga negara Tiongkok bernama Guo Hua Ping dan menuduhnya sebagai mata-mata yang memberikan perlindungan bagi geng kriminal--meski Guo telah mengatakan bahwa dia dibesarkan di peternakan keluarga bersama ayahnya yang berasal dari Tiongkok dan ibunya yang berasal dari Filipina.

Kasus Alice memicu kemarahan karena terjadi di tengah ketegangan antara Filipina dan Tiongkok di Laut Cina Selatan. Tiongkok belum berkomentar atas tuduhan tersebut. Namun, kasus itu telah menjadi sorotan internasional dan menyebabkan saudara perempuan Alice, Shiela, dan rekan bisnisnya Cassandra Li Ong ikut terseret. Keduanya telah ditangkap di Indonesia dan sudah dikembalikan ke Filipina.

Dalam sidang Subkomite Senat untuk Keadilan dan Hak Asasi Manusia, Shiela mengaku meninggalkan negara itu bersama wali kota yang diberhentikan itu dengan menggunakan perahu. Sementara itu, Biro Imigrasi (BI) Filipina mengharapkan Alice kembali ke negaranya dalam waktu dekat setelah penangkapannya di Indonesia.

“Informasi tersebut segera kami sampaikan ke Departemen Kehakiman dan Kantor Sekretaris Eksekutif. Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh rekanan imigrasi kami di Indonesia dan kami sangat senang dengan perkembangan ini,” kata Komisioner BI Filipina Norman Tansingco dalam pernyataannya.

Selain kasus pencucian uang, Alice juga menghadapi tuduhan perdagangan manusia dan penghindaran pajak yang diajukan oleh Komisi Anti-Kejahatan Terorganisir Presiden dan Biro Pendapatan Dalam Negeri. 

Pihak kepolisian Indonesia saat ini tengah bernegosiasi dengan otoritas Filipina untuk menukar Alice dengan Gregor Johann Haas, buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditahan di Filipina.

Gregor Haas adalah anggota kartel Meksiko yang ditangkap di Filipina pada Mei 2024 berdasarkan Interpol Red Notice atas kasus penyelundupan narkoba. Hingga saat ini, Filipina belum menyerahkan Haas kepada pemerintah Indonesia.

Related Topics

RI-FilipinaAlice Guo

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga BBM Terbaru per 30 September 2024, Untuk Semua Wilayah
Waspada IHSG Terkoreksi, Dibayangi Sejumlah Sentimen
Daftar Pemegang Saham Tol Transjawa Setelah Divestasi JSMR
Kurs Rupiah ke Dolar Hari Ini, 30 September 2024: Turun 5 Poin
Permata Bank Luncurkan Logo Baru, Ikuti Logo Bangkok Bank
MLPT Ungkap Strategi Dongkrak Layanan Publik Dengan AI