Jakarta, FORTUNE - Pembatalan penerapan PPKM Level 3 jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 kembali meningkat animo masyarakat untuk bepergian. Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan hal itu terlihat dari tingginya pesanan tiket perjalanan akhir tahun, mulai 20 Desember 2021.
"Pantauan dari teman-teman, libur Nataru ini sudah terjual kurang lebih 70 persen," ujar Sani, sapaan akrabnya, saat dihubungi Fortune Indonesia, Rabu (8/11).
Menurutnya, rencana penerapan PPKM Level 3 sempat membuat para pelanggan membatalkan tiket yang telah dipesan dan melakukan penjadwalan ulang. Ia menaksir, 10-20 persen tiket yang dibatalkan sejak akhir November hingga awal Desember pekan lalu.
Namun, pengumuman pembatalan kebijakan PPKM Level 3 di berbagai daerah membuat penjualan tiket kembali ramai sejak dua hari lalu. "Biasanya akan terus meningkat jumlahnya terutama kalau sudah masuk 20 Desember," jelasnya.
Kendati demikian, kata Sani, ia menaksir jumlah armada yang akan beroperasi selama libur Nataru tahun ini tak akan sampai 100 persen dari kondisi normal. Pasalnya, pandemi membuat masyarakat lebih banyak bepergian menggunakan kendaraan pribadi ketimbang angkutan umum massal.
"Estimasi kami total armada yang beroperasi akan meningkat jadi 70 persen. Kemarin itu sudah ada perbaikan lah, di angka 60 persen yang dioperasikan. Karena saat pandemi, yang jalan rata-rata cuma 40-50 persen. Tapi kalau untuk sampai 100 persen saya kira tidak," jelasnya.
Rute Ramai, Tarif Naik
Hingga saat ini, menurut Sani, rute perjalanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) paling ramai masih berada di Jakarta-Solo Raya, Jawa Tengah, dan Jakarta-Surabaya, Jawa Timur. Lantaran itu, beberapa pengusaha tengah menghitung ulang tarif bus yang akan dilego pada musim libur Nataru mendatang.
"Kalau di Jawa Tengah, teman-teman mengatakan akan naik sekitar 20 persen karena okupansi meningkat. Tapi enggak sampai 30 persen lah, masih wajar," jelasnya.
Sementara untuk arus balik yang biasanya berada di tanggal 2-10 Januari, ia memprediksi okupansinya tak akan seramai keberangkatan. Pasalnya, beberapa masyarakat memilih untuk menunda kepulangan demi menghindari kepadatan. "Kami monitor terus untuk arus baliknya. Tapi harapannya okupansi enggak jauh berbeda dengan keberangkatan," jelasnya.
Sebagai informasi, pemberlakuan PPKM level 3 yang semula direncanakan merata seluruh Indonesia batal. Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan perlakuan sama di seluruh wilayah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12).
Langkah ini diambil lantaran penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di rumah sakit menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.
Mengutip keterangan resmi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (7/12), perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessment per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.
Meskipun demikian, Menko Marves menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Sementara itu, terkait perubahan aturan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Berikut ini syarat dan aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru.