PPN Sawit, Kopi, Tembakau, Bambu, hingga Tanaman Hias Naik

Pemerintah juga pungut PPN untuk distribusi pupuk subsidi.

PPN Sawit, Kopi, Tembakau, Bambu, hingga Tanaman Hias Naik
Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu mulai 1 April 2022. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang diteken Sri Mulyani pada 30 Maret lalu.

Kenaikan tarif tersebut menyasar komoditas seperti kelapa sawit, kakao, kopi, aren, lada, pala, cengkeh, karet, teh, padi, jagung, kacang-kacangan, kayu, bambu, rotan, hingga tanaman obat dan tanaman hias.

Untuk besaran pajaknya, pemerintah menetapkan tarif 1,1 persen dari harga jual yang berlaku mulai 1 April 2022. Besaran ini diperoleh dari hasil perkalian 10 persen dari tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu sebesar 11 persen. Sebelumnya, tarifnya hanya 1 persen.

Selanjutnya, tarif pajak akan meningkat jadi 1,2 persen dari harga jual ketika tarif PPN 12 persen pada 2025 mendatang. Secara lengkap, barang hasil pertanian yang akan kena PPN tertuang dalam lampiran PMK ini. Begitu pula dengan syarat pengenaan pajak berdasarkan proses dan jenis barangnya

"Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai yang terutang," demikian bunyi Pasal 2 beleid tersebut dikutip Rabu (6/4).

Nantinya, pengusaha kena pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetor PPN harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan. 

PPN pupuk bersubsidi

Selain barang hasil pertanian, pemerintah juga menarik PPN atas penyerahan pupuk subsidi di sektor pertanian. PPN tersebut dipungut pengusaha yang melakukan penyerahan pupuk bersubsidi dengan dua ketentuan.

Pertama, atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, PPN-nya akan dibayar oleh Pemerintah; kedua, atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi,  PPN-nya dibayar oleh pembeli. Tarif PPNnya adalah 11 persen seperti yang berlaku saat ini. Namun, kedepannya tarif akan naik jadi 12 persen, mengikuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang PPN.

Nantinya PPN atas penyerahan Pupuk  Bersubsidi dipungut satu kali oleh produsen pada saat penyerahan  Pupuk Bersubsidi kepada distributor.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya