Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto mengatur ulang organisasi di Kementerian Keuangan dengan menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan membentuk dua direktorat jenderal (Ditjen) baru, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang diteken Prabowo pada Selasa, 5 November 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan tersebut bertujuan menyesuaikan nomenklatur dengan tugas dan fungsi yang diemban organisasi terkait. Ia mencontohkan, misalnya, penghapusan BKF diiringi dengan pembentukan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal sebagai penggantinya.
"Kayaknya yang banyak ditanyakan teman-teman adalah Pak Febrio (Kepala BKD) ke mana, karena badannya sudah hilang. Badannya menjadi ditjen, jadi tetap saja. Itu adalah menjadi Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Kenapa kok diubah dari badan menjadi Ditjen? Karena nomenklatur, kalau menurut Menpan RB, kalau badan itu enggak bikin policy. Padahal Pak Febrio bikin policy banyak banget. Jadi akhirnya diubah jadi direktorat jenderal," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (8/11).
"Kemudian yang satu (Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan) juga lebih untuk memperkuat peranan Kemenkeu sebagai sekretaris KSSK dari sisi keuangan dan terutama untuk internasional juga," katanya.
Dalam Perpres Nomor 158 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pada bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
b. pelaksanaan kebijakan pada bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pada bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Sementara itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
b. pelaksanaan kebijakan pada bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
d. pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.