Jakarta, FORTUNE – Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh penasihat khusus melalui Keppres 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Sebagian dari tujuh penasihat khusus tersebut diisi nama-nama yang sebelumnya duduk di kursi kabinet era pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Adapun daftar penasihat khusus tersebut terdiri dari:
- Jenderal TNI (Purn.) Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan
- Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan
- Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dudung Abdurahman sebagai Penasihat Khusus Bidang Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan
- Prof. Bambang Brojonegoro sebagai Penasihat Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional
- Prof. Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi
- Prof. Dr. Muhadjir Effendi sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji
- Letjen TNI (Purn.) Terawan Agus Putranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan
Pengangkatan penasihat khusus tersebut berbarengan dengan pengangkatan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas), Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, serta sejumlah kepala dan wakil kepala badan khusus.
Pengangkatan Gubernur Lemhannas didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 146/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Gubernur Lemhannas. Pengangkatan Utusan Khusus didasarkan pada Keppres Nomor 76/N Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029, dan pengangkatan Staf Khusus didasarkan pada Keppres RI Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Staf Khusus yang dilantik Kepala Negara adalah musisi Yovie Widianto. Pengangkatan Yovie sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Kepala dan wakil kepala yang dilantik meliputi Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengentasan Kemiskinan, Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, serta Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.