Prabowo Lantik Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Jadi Utusan Presiden

Raffi jabat utusan khusus bidang pembinaan generasi muda.

Prabowo Lantik Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Jadi Utusan Presiden
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Mereka memiliki bidang tugas yang beragam, seperti ketahanan pangan, ekonomi, kerukunan beragama, dan pembinaan generasi muda.
  • Jabatan utusan khusus sebelumnya dibentuk melalui Peraturan Presiden No.137/2024 tentang Penasihat Khusus Presiden.

Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Senin (22/10). Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029.

Adapun tujuh utusan khusus tersebut terdiri dari:

  • Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
  • Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
  • Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
  • Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
  • Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital.
  • Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
  • Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Sebagai informasi, jabatan utusan khusus sebelumnya dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan Perpres itu ditandatangani oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.

Dalam beleid tersebut, Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024