Prabowo Restui PPN Naik Jadi 12% di 2025, Hanya Untuk Barang Mewah

Pemerintah akan segera mengkaji penerapan PPN multi-tarif.

Prabowo Restui PPN Naik Jadi 12% di 2025, Hanya Untuk Barang Mewah
Prabowo Subianto dalam Debat Capres Ketiga. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Presiden Prabowo Subianto merestui kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025 sesuai undang-undang.
  • Penerapan PPN 12 persen hanya pada barang mewah, sementara barang pokok tidak terkena dampak kenaikan pajak.
  • Pemerintah akan mengkaji penerapan PPN multi-tarif dan mencari potensi penerimaan negara baru untuk mengkompensasi kenaikan PPN.

Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto merestui Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang dimulai pada Januari 2025. Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, usai bertemu dengan Presiden di Istana Negara, Kamis (5/12).

"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita tetap akan mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang, yaitu 1 Januari 2025," ujarnya, seperti disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Meski demikian, penerapan PPN 12 persen di tahun depan akan dilakukan secara selektif, yakni hanya pada barang-barang mewah.

"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen pembeli barang mewah, masyarakat kecil tetap pada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujarnya.

PPN multi-tarif

Misbakhun juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mengkaji penerapan PPN multi-tarif, di mana ada sejumlah barang tertentu yang dikecualikan dari kenaikan pajak. Karena itu, ia meminta masyarakat tak perlu mengkhawatirkan dampak dari kebijakan tersebut terhadap barang-barang pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

"Nanti tidak berlaku lagi—rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan kajian mendalam—bahwa PPN tidak berada dalam satu tarif, dan ini nanti akan masih dipelajari," katanya.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," imbuh Misbakhun.

Prabowo juga menyampaikan kepada anggota dewan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan negara lainnya yang selama ini belum teroptimalisasi. Dengan demikian, meski kenaikan PPN tak diterapkan secara penuh, pemerintah dapat mengkompensasinya dengan sumber-sumber penerimaan baru.

"Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa parlemen telah mengusulkan agar ada penurunan pajak terhadap sejumlah barang kebutuhan pokok. Presiden, menurutnya, juga akan langsung memanggil Menteri Keuangan dan beberapa menteri lainnya untuk rapat dan mengkaji usulan tersebut.

"Mengenai usulan kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh dengan masyarakan, Pak Presiden menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan mengkaji," tuturnya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Apa itu OECD, Organisasi Global yang Bakal Diikuti Indonesia?
William Tanuwijaya Jual Saham GOTO Miliknya Lagi, 1,1 Miliar Unit
Kapan Saham MR. DIY Bisa Dibeli? Ini Tanggal dan Jadwalnya
Bakmi GM Dikabarkan Telah Diakuisisi Grup Djarum
Matahari Mau Tutup 13 Gerai hingga Akhir Tahun Ini
Prajogo Pangestu Tambah Kepemilikan di BREN, Rogoh Rp8,2 M