Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto merestui Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang dimulai pada Januari 2025. Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, usai bertemu dengan Presiden di Istana Negara, Kamis (5/12).
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita tetap akan mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang, yaitu 1 Januari 2025," ujarnya, seperti disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Meski demikian, penerapan PPN 12 persen di tahun depan akan dilakukan secara selektif, yakni hanya pada barang-barang mewah.
"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen pembeli barang mewah, masyarakat kecil tetap pada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujarnya.
PPN multi-tarif
Misbakhun juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mengkaji penerapan PPN multi-tarif, di mana ada sejumlah barang tertentu yang dikecualikan dari kenaikan pajak. Karena itu, ia meminta masyarakat tak perlu mengkhawatirkan dampak dari kebijakan tersebut terhadap barang-barang pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
"Nanti tidak berlaku lagi—rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan kajian mendalam—bahwa PPN tidak berada dalam satu tarif, dan ini nanti akan masih dipelajari," katanya.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," imbuh Misbakhun.
Prabowo juga menyampaikan kepada anggota dewan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan negara lainnya yang selama ini belum teroptimalisasi. Dengan demikian, meski kenaikan PPN tak diterapkan secara penuh, pemerintah dapat mengkompensasinya dengan sumber-sumber penerimaan baru.
"Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa parlemen telah mengusulkan agar ada penurunan pajak terhadap sejumlah barang kebutuhan pokok. Presiden, menurutnya, juga akan langsung memanggil Menteri Keuangan dan beberapa menteri lainnya untuk rapat dan mengkaji usulan tersebut.
"Mengenai usulan kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh dengan masyarakan, Pak Presiden menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan mengkaji," tuturnya.