Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen

Kenaikan UMP diputuskan usai diskusi dengan berbagai pihak.

Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen
Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.
  • Keputusan diambil setelah diskusi mendalam dengan para pimpinan buruh dan bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen tahun depan.

Maklumat tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo dalam pengumumannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/11).

Dia mengatakan kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. 

"Untuk upah minimun sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten," katanya sembari menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Prabowo menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Upah minimum ini, menurutnya, merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. 

"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya