RAPBN 2023 Disetel Kembali ke Masa Sebelum Pandemi

Pemerintah patok defisit APBN mentok 2,9 persen di 2023.

RAPBN 2023 Disetel Kembali ke Masa Sebelum Pandemi
Gedung DJKN Kemenkeu. Shutterstock_haryanta.p
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan Rancangan APBN 2023 mengalami normalisasi dan kembali pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dengan demikian, pemerintah menjalankan komitmennya untuk mengembalikan defisit APBN ke bawa 3 persen terhadap PDB sesuai yang diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan pada 31 Maret 2020 sebagai desain APBN 2020-2022.

"2023 akan menjadi tahun pertama kita kembali ke Undang-Undang di bidang Keuangan Negara yang murni," ujar Isa  dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN 2023 secara virtual, Senin (25/7).

Sebelumnya, dalam UU nomor 2 tahun 2022, pemerintah melonggarkan batas defisit APBN ke atas 3 persen untuk menyelamatkan perekonomian nasional. Pasalnya, saat itu penerimaan negara menyusut signifikan sementara belanja APBN untuk jaring pengaman sosial membengkak.

Terlebih, anggaran kesehatan untuk penangan pandemi juga cukup besar sehingga pelebaran defisit tak terhindarkan. Meski demikan, kebijakan tersebut diklaim cukup ampuh menangani pandemi Covid-19 serta menjaga perekonomian tetap bergerak.

"Kita mampu mengendalikan Covid-19 cukup baik bahkan mungkin di dunia kita jadi salah satu negara yang terbaik untuk mengelola, baik masalah kesehatan karena Covid-nya, maupun masalah dampak ekonominya,"jelasnya.

Target defisit 2,9 persen

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menargetkan defisit APBN tahun depan akan turun ke level antara 2,61 persen sampai 2,9 persen terhadap PDB. Kebijakan tersebut sejalan dengan langkah konsolidasi fiskal 2023 sekaligus merupakan amanat Undang-undang nomor 2 tahun 2022.

“Defisit diarahkan kembali di bawah 3 persen antara 2,61 persen sampai 2,90 persen dari PDB,” ujarnya Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2023, Jumat (20/5).

Menurut Bendahara Negara, penurunan defisit ke bawah 3 persen dapat tercapai seiring dengan meningkatnya pendapatan negara. Pada RAPBN 2023, pemerintah mematok pendapatan bisa naik di kisaran 11,19 persen sampai 11,70 persen dari PDB.

Kemudian, untuk belanja negara, pemerintah menargetkan rasionya terhadap PDB di kisaran 13,8 persen sampai 14,6 persen, sedangkan keseimbangan primer ditargetkan mulai bergerak menuju positif di kisaran minus 0,46 persen sampai 0,65 minus dari PDB.

"Untuk rasio utang akan tetap terkendali dalam batas manageable di kisaran 40,58 persen sampai 42,42 persen dari PDB," tuturnya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina