Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperjelas jenis dan batasan natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pengecualian tersebut mengacu pada aspek kepantasan nilai sebuah natura yang diterima.
Ia mencontohkan, misalnya, kupon makanan/minuman bagi pegawai bagian dinas termasuk reimbursement biaya makanan/minuman. Natura tersebut dikecualikan dari objek PPh jika nilainya maksimal Rp2 juta per pegawai per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
Artinya, jika dalam sebulan karyawan mengajukan reimbursement di atas Rp2 juta atau melebihi nilai yang disediakan di tempat kerja, maka ia akan dikenakan pajak.
"Kupon makanan bagi pegawai tapi kita batasi di bagian pemasaran, atau wartawan keluar dapat kupon, kalau direimburse nantinya, ini kita batasi maksimal 2 juta per bulan per pegawai, layak enggak? Pantas. Di Jepang cuma Rp400.000," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (6/7).
Sementara itu, natura dalam bentuk makanan atau minuman yang disediakan di tempat kerja tak dibatasi nilainya.
"Sepanjang ini semua kena, dibayari perusahaan, itu boleh dibiayakan oleh perusahaan tapi bukan penghasilan Anda," kata Yoga.
Berikut perincian jenis dan batasan natura yang dikecualikan dari PPh:
Jenis dan batasan yang dikecualikan dari objek pajak natura
- Makanan/minuman disediakan di tempat kerja bagi seluruh pegawai: tanpa batasan nilai
- Kupon makanan/minuman bagi pegawai bagian dinas termasuk reimbursement biaya makanan/minuman: dikecualikan dari objek PPh maksimal Rp2 juta per pegawai per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
- Fasilitas di daerah tertentu berupa tempat tinggal, termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan pengangkutan; dan/atau, olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif): tanpa batas nilai
- Natura/kenikmatan harus disediakan pemberi kerja terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan meliputi pakaian seragam (antara lain: seragam satpam, seragam pegawai produksi, peralatan keselamatan kerja), antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya: tanpa batasan nilai
- Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin, tes pendeteksi covid-19): tanpa batasan nilai
- Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi hari raya Idulfitri, hari raya Natal, Nyepi, Waisak, atau Tahun Baru Imlek: diterima atau diperoleh seluruh pegawai
- Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan: diterima atau diperoleh pegawai secara keseluruhan bernilai maksimal Rp3 juta per pegawai per tahun
- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai untuk pelaksanaan pekerjaan antara lain komputer, laptop, atau ponsel beserta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet: diterima oleh pegawai dan menunjang pekerjaan pegawai
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja: diterima atau diperoleh seluruh pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
- Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan/atau olahraga otomotif: diterima atau diperoleh pegawai dan secara keseluruhan bernilai maksimal Rp1,5 juta per pegawai per tahun
- Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal antara lain mes, asrama, pondokan atau barak: diterima atau diperoleh pegawai
- Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan antara lain apartemen atau rumah tapak: diterima atau diperoleh pegawai dan secara keseluruhan bernilai maksimal Rp2 juta per pegawai per bulan
- Fasilitas kendaraan dan pemberi kerja: diterima atau diperoleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta per pegawai per tahun
- Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan OJK yang ditanggung pemberi kerja: diterima oleh pegawai