Jakarta, FORTUNE - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pasal baru tentang penghapusan piutang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU tersebut, Tim Ahli Baleg DPR RI menyampaikan pasal tersebut diperlukan agar penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang terhadap UMKM dalam hal terjadi kondisi tertentu atau bencana nasional memiliki rumusan norma.
"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan kredit mikro dan menghidupkan kembali usaha kecil serta mendukung pemulihan ekonomi nasional," demikian penjelasan Tim Ahli Baleg dalam rapat tersebut, Senin (22/7).
Salah satu pasal tambahan itu berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah perlu pemberian akses pembiayaan oleh bank kepada usaha mikro, kecil dan menengah
(2) Akses pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian kepastian hukum untuk penanganan piutang macet yang dialami usaha mikro, kecil dan menengah pada kondisi tertentu dan/atau bencana nasional
(3) Piutang macet dalam kondisi tertentu dan/atau bencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dilakukan:
a. Upaya penagihan secara optimal; dan
b. Upaya restrukturisasi dan relaksasi oleh bank
(4) Dalam hal bank telah melakukan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bank dapat melakukan penghapusbukuan dan/atau atau penghapustagihan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penghapusbukuan dan/atau penghapus tagihan pada kondisi tertentu atau bencana nasional yang dialami usaha mikro, kecil dan menengah pada bank diatur lebih lanjut dalam peraturan OJK
Tanggungjawab bank
Di luar itu, ada pula usulan pasal yang mengatur soal tanggungjawab perbankan dalam hal penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan tersebut.
Usulan pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
(1) Kerugian yang dialami oleh bank dalam melaksanakan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang merupakan kerugian bank yang bersangkutan
(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan itikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
(3) Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P selaku perwakilan pengusul RUU tersebut sepakat dengan usulan yang disampaikan Tim Ahli Baleg tersebut.
"Penambahan substansi terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang UMKm dalam hal terjadi k dengan rumusan yang disampaikan Baleg dapat kami sepakati," tandasnya.