RUU P2SK: DPR Usulkan Penghapusan Utang UMKM di Bank Jika Ada Bencana

Penghapusan piutang diatur lebih lanjut oleh OJK.

RUU P2SK: DPR Usulkan Penghapusan Utang UMKM di Bank Jika Ada Bencana
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Eselon I Kementerian Pertanian, Perum BULOG, PT Rajawali Nusantara Indonesia Persero, dan PT Pupuk Indonesia Persero dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/6). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pasal baru tentang penghapusan piutang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU tersebut, Tim Ahli Baleg DPR RI menyampaikan pasal tersebut diperlukan agar penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang terhadap UMKM dalam hal terjadi kondisi tertentu atau bencana nasional memiliki rumusan norma.

"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan kredit mikro dan menghidupkan kembali usaha kecil serta mendukung pemulihan ekonomi nasional," demikian penjelasan Tim Ahli Baleg dalam rapat tersebut, Senin (22/7).

Salah satu pasal tambahan itu berbunyi sebagai berikut:

(1) Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah perlu pemberian akses pembiayaan oleh bank kepada usaha mikro, kecil dan menengah

(2) Akses pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian kepastian hukum untuk penanganan piutang macet yang dialami usaha mikro, kecil dan menengah pada kondisi tertentu dan/atau bencana nasional

(3) Piutang macet dalam kondisi tertentu dan/atau bencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dilakukan:

a. Upaya penagihan secara optimal; dan

b. Upaya restrukturisasi dan relaksasi oleh bank

(4) Dalam hal bank telah melakukan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bank dapat melakukan penghapusbukuan dan/atau atau penghapustagihan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penghapusbukuan dan/atau penghapus tagihan pada kondisi tertentu atau bencana nasional yang dialami usaha mikro, kecil dan menengah pada bank diatur lebih lanjut dalam peraturan OJK

Tanggungjawab bank

Di luar itu, ada pula usulan pasal yang mengatur soal tanggungjawab perbankan dalam hal penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan tersebut.

Usulan pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

(1) Kerugian yang dialami oleh bank dalam melaksanakan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang merupakan kerugian bank yang bersangkutan

(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan itikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik

(3) Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P selaku perwakilan pengusul RUU tersebut sepakat dengan usulan yang disampaikan Tim Ahli Baleg tersebut.

"Penambahan substansi terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang UMKm dalam hal terjadi k dengan rumusan yang disampaikan Baleg dapat kami sepakati," tandasnya.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya