Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) mencatatkan perolehan aset dan PNBP mencapai Rp28,377 triliun.
Ini didapat dari berbagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI kepada debitur/obligor, mulai dari penagihan, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, pemblokiran badan usaha, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara," ujar pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, dalam keterangan resmi, Selasa (21/2).
Secara terperinci, aset dan PNBP tersebut terdiri dari:
- Setoran uang (PNBP ke kas negara) yang mencapai Rp1,052 triliun dari aset seluas 6.933 m2
- Penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain Rp13,662 triliun dari aset seluas 17.756.765 m2
- Penguasaan fisik aset sebesar Rp8,541 triliun dari aset 18.097.380 m2
- Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda sebesar Rp2,630 triliun dari aset seluas 2.603.750 m2
- PMN nontunai sebesar Rp2,490 triliun dengan luas aset 540.714 m2
Penguasaan fisik hingga Penyitaan
Mahfud mengatakan kegiatan penguasaan fisik oleh Satgas BLBI telah beberapa kali dilaksanakan pada periode Juli 2022 hingga Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2.
"Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset bersama Kanwil DJKN/KPKNL setempat, dengan pengamanan dari Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Polres/Polsek setempat dan dihadiri oleh Pemda/kecamatan/Kelurahan di aset berada," imbuhnya.
Selain itu kegiaatan penyitaan dilkukan untuk mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa senilai Rp5,38 triliun.
Dalam upaya ini, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Jakarta II telah menyita dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.
Tindakan Keperdataan dan/atau Layanan Pubublik juga dilakukan dengan bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.
Beberapa tindakan yang di ambil yakni blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data Badan Hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.
"Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan. Bahwa terhadap penanganan oleh Satgas BLBI, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban/hutang debitur/obligor," tandasnya.