Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset para obligor BLBI yang belum melunasi kewajibannya.
Kali ini penyitaan ditujukan terhadap aset PT Detta Marina, PT Eraska Nova dan PT Samaeri Mitracipta Nias.
PT Detta Marina merupakan perusahaan milik debitur eks BPPN yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan dengan penanggung utang: Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw (Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris), dan H. Amril Rasyid (Komisaris).
Aset tersebut merupakan barang jaminan PT Detta Marina yang disita untuk menyelesaikan kewajiban piutang terhadap negara sebesar hampir US$70 juta (belum termasuk BIAD 10 persen). Penyitaan aset dengan nilai sekitar Rp556,29 miliar ini dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
Aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Jakarta Timur seluas 35.765 m2 sesuai SHGB Nomor 171.
Sementara itu, aset jaminan debitur atas nama PT Eraska Nofa disita juru sita KPKNL Bekasi untuk menyelesaikan kewajiban piutang BLBI yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp12,12 miliar dan US$7.8 juta (belum termasuk BIAD 10 persen).
Aset tersebut berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 m2 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Adapun aset milik PT Samaeri Mitracipta Nias merupakan barang jaminan yang disita demi menyelesaikan kewajiban BLBI yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp49,23 miliar (sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen)
Adapun barang jaminan yang penyitaannya dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Sumatera Utara itu merupakan Sorake Beach Resort. Bentuknya berupa 4 bidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas keseluruhan 62.140m2 di Kabupaten Nias Selatan.
Barang sitaan diproses PUPN
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan aset yang telah disita tersebut selanutnya akan diurus oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
"Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti di antaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," ujarnya.