Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menerima pembayaran Rp367,72 miliar dari obligor BLBI, Sjamsul Nursalim.
Pembayaran tersebut merupakan penyelesaian kewajiban pemegang saham PT Bank Dewa Rutji yang menerima gelontoran dana BLBI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Ketua Satgas BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengatakan pada 18 November 2021 Sjamsul Nursalim juga telah melakukan pembayaran Rp150 miliar, termasuk biaya administrasi 10 persen.
Pembayaran ke kas negara tersebut dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta setelah Satgas melakukan upaya penagihan sejak 2021.
“Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar,” kata Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD saat jumpa pers di Jakarta, 22 November 2021.
Mahfud menerangkan angka itu mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.
Pembayaran obligor lain
Selain dari Sjamsul Nursalim, Satgas BLBI pada 22 November 2021 juga mengumumkan pembayaran utang dari obligor PT Lucky Star Navigation Corp.
“Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah lagi seluas 100 hektare yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp,” kata dia.
Dalam kesempatan itu dia menyampaikan pemerintah mengapresiasi itikad baik para obligor/debitur yang mulai melunasi sebagian utangnya dan memenuhi panggilan Satgas BLBI.