Soal Kabar Gaji PNS Naik pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kenaikan gaji bisa berupa tunjangan atau gaji pokok.

Soal Kabar Gaji PNS Naik pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. (Dok. PLN)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu membahas rencana kenaikan gaji ASN pada APBN 2025, termasuk penyesuaian komponen lain.
  • Kepastian rencana kenaikan gaji ASN akan diumumkan saat Nota Keuangan pada 16 Agustus oleh Presiden Joko Widodo.
  • Rencana penyesuaian gaji PNS tercantum dalam dokumen KEM-PPKF 2025 Edisi Pemutakhiran, termasuk restrukturisasi belanja pegawai dan penghematan komponen belanja pegawai.

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan pemerintah masih membahas rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. 

Kenaikan tersebut, kata dia, juga dapat berupa penyesuaian komponen yang ada di dalamnya, bukan semata gaji pokok.

“[Penyesuaian] itu banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Senin (22/7).

Dia mengatakan bahwa kepastian rencana kenaikan gaji ASN akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada Nota Keuangan yang akan dibacakan pada 16 Agustus mendatang.

Rencana penyesuaian gaji PNS tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Dokumen itu juga menyebutkan bahwa pemerintah berencana merestrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian, antara lain melalui penyusunan formasi PNS.

Penyusunan dimaksud berdasar atas analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

Kenaikan gaji PNS pada 2024

Meski Kenaikan Gaji PNS pada 2025 belum pasti, tahun ini PNS telah mendapatkan kenaikan gaji setelah Presiden meneken Peraturan Presiden (Perpres) No10/2024.

Beleid yang mengubah ketentuan gaji pokok PNS dalam Peraturan Pemerintah No.15/2019 tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024, dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.

Gaji pokok PNS berbeda-beda sesuai dengan masa kerja dan golongan (MKG).

Untuk Golongan I, misalnya, gaji awalnya (MKG 0) adalah Rp1.560.800, dan setelah satu tahun (MKG 1) naik menjadi Rp1.685.700.Kenaikan gaji terus berlangsung dengan peningkatan tahunan berdasarkan MKG.

Dus, Semakin tinggi MKG, semakin tinggi gaji pokok PNS.

Contoh lainnya, pada Golongan I MKG 10, gaji pokoknya adalah Rp1.822.600, sedangkan pada Golongan I MKG 27, gaji pokoknya mencapai Rp2.686.500. 
 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024