Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan pemerintah masih membahas rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Kenaikan tersebut, kata dia, juga dapat berupa penyesuaian komponen yang ada di dalamnya, bukan semata gaji pokok.
“[Penyesuaian] itu banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Senin (22/7).
Dia mengatakan bahwa kepastian rencana kenaikan gaji ASN akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada Nota Keuangan yang akan dibacakan pada 16 Agustus mendatang.
Rencana penyesuaian gaji PNS tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Dokumen itu juga menyebutkan bahwa pemerintah berencana merestrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian, antara lain melalui penyusunan formasi PNS.
Penyusunan dimaksud berdasar atas analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.
Kenaikan gaji PNS pada 2024
Meski Kenaikan Gaji PNS pada 2025 belum pasti, tahun ini PNS telah mendapatkan kenaikan gaji setelah Presiden meneken Peraturan Presiden (Perpres) No10/2024.
Beleid yang mengubah ketentuan gaji pokok PNS dalam Peraturan Pemerintah No.15/2019 tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024, dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.
Gaji pokok PNS berbeda-beda sesuai dengan masa kerja dan golongan (MKG).
Untuk Golongan I, misalnya, gaji awalnya (MKG 0) adalah Rp1.560.800, dan setelah satu tahun (MKG 1) naik menjadi Rp1.685.700.Kenaikan gaji terus berlangsung dengan peningkatan tahunan berdasarkan MKG.
Dus, Semakin tinggi MKG, semakin tinggi gaji pokok PNS.
Contoh lainnya, pada Golongan I MKG 10, gaji pokoknya adalah Rp1.822.600, sedangkan pada Golongan I MKG 27, gaji pokoknya mencapai Rp2.686.500.