Soimah Curhat soal "Debt Collector" Pajak, Sri Mulyani Buka Suara

Menkeu minta DJP usut masalah yang dialami Soimah.

Soimah Curhat soal "Debt Collector" Pajak, Sri Mulyani Buka Suara
Pesinden Soimah Pancawati. (Doc: Instagram @showimah)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali jadi sorotan di media sosial. Kali ini, musababnya adalah pengakuan pesinden kondang, Soimah Pancawati, yang pernah didatangi petugas pajak bersama dua debt collector. Dalam siniar Blakasuta bersama Puthut EA dan Butet Kertaradjasa, Soimah berkeluh-kesah bahwa ia diperlakukan seolah-olah seperti penjahat dan dituding menghindari petugas pajak.

Salah satu masalah yang diungkit berkenaan dengan pembilan rumah yang harganya lebih murah dari nilai jual objek pajak (NJOP) di suatu wilayah.  "Bapak selalu dapat surat, sampai khawatir karena tidak tahu apa-apa. Akhirnya datang orang pajak bawa debt collector, gebrak meja. Bawa dua debt collector," ujar Soimah dalam video podcast tersebut.

Menurut Soimah, perlakuan petugas pajak dimaksud terjadi sejak 2015, dan hingga kini masih menyisakan kekesalan baginya sebagai wajib pajak. Pasalnya, aku Soimah, ia selalu berupaya membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.

Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam unggahan akun Instagramnya mengaku telah mendapat video cuplikan kekesalan dan kekecewaan Soimah tersebut dari Butet Kertaradjasa, dan meminta tim DJP mengusut dan meneliti masalah yang dialami Soimah.

"Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram miliknya, Senin (10/4).

Sri Mulyani juga melampirkan video penjelasan dari pihak Ditjen Pajak dalam unggahan tersebut. Ia berharap video penjelasan tersebut bisa memberi kejelasan bagi masyarakat Indonesia berkaitan dengan polemik perpajakan saat ini.

"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif. Untuk Indonesia yang lebih baik," kata Sri Mulyani.

Penjelasan DJP

Dalam unggahan terpisah, DJP meminta maaf kepada Soimah atas polemik kedatangan debt collector yang menagih pajak penghasilannya. Melalui akun Instagram @ditjenpajakri, DJP juga memastikan sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang bertemu Soimah secara langsung

"Pertama-tama, kami memohon maaf kepada Ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami," ujar pegawai pajak dalam postingan Instagram @ditjenpajakri dikutip Minggu (9/4).

DJP menilai terjadi kesalahpahaman antara petugas pajak dan Soimah, dengan memaparkan tiga poin penjelasan. Pertama, pembelian rumah oleh Soimah pada 2015. Mengikuti kesaksian Soimah di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual-beli aset berupa rumah.

Kalaupun ada interaksi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul, menurut DJP, hal tersebut hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah.

"Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual bukan kepada pembeli untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan," ujar pegawai pajak dalam postingan Instagram dimaksud.

Kedua, dalam hal debt collector. Menurut Undang-undang, kantor pajak mempunyai debt collector yang diberi nama Juru Sita Pajak Negara (JSPN). JSPN bekerja dengan dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tindakan pajak.

"Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?" imbuhnya.

DJP menilai, debt collector yang dimaksud merupakan petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah, yang bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.

"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Ibu Soimah. Penting dicatat kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut," sebut pegawai DJP dalam unggahannya.

Terakhir, klarifikasi atas tudingan pegawai pajak yang tidak manusiawi dalam mengingatkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

DJP memastikan petugasnya hanya mengingatkan Soimah untuk melapor SPT dan menawarkan bantuan apabila ada kendala dalam pengisian. Hal itu dilakukan agar Soimah tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret 2023.

"Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp dan mendapati dari awal hingga akhir petugas kami sangat santun dalam menyampaikan," katanya. "Hingga detik ini pun meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi melainkan melakukan pendekatan persuasi," ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil