Sri Mulyani Copot Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Kasus dugaan gratifikasi Andhi naik ke tahap penyidikan.

Sri Mulyani Copot Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Andhi Pramono dalam Jum'at Krida Bea Cukai Makassar. (Doc: Bea Cukai Makassar)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan yang bersangkutan dalam kasus dugaan gratifikasi suap.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pencopotan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin Andhi sebagai ASN. 

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ujar Nirwala melalui keterangan resminya, Selasa (16/7).

Untuk menindaklanjuti penjatuhan hukuman sebagai ASN, lanjut Nirwala, Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa. Nirwala menegaskan Ditjen Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan akan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," katanya.

Kasus dugaan gratifikasi 

Sebagai informasi, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi ke tahap penyidikan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi dan diperkuat dengan kecukupan alat bukti.

"KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata di Jakarta, Senin (15/5) seperti dikutip Antara. 

Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus tersebut karena proses pengumpulan alat bukti yang masih berjalan.

"Kami belum dapat menginformasikan terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap dugaan penerimaan gratifikasinya, maupun uraian lengkap dari pasal yang disangkakan," jelasnya.

Langkah yang dilakukan KPK saat ini adalah melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan akan memanggil para pihak terkait sebagai saksi. Perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Ali juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu proses penyidikan KPK dengan memberikan informasi dan data yang relevan kepada penyidik.

"Kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum dan kami juga berharap dukungan masyarakat untuk dapat mengawal serta dapat pula berperan memberikan informasi dan data akurat pada tim penyidik dan call center 198," ujarnya

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024