Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk kendaraan listrik akan membuat harga mobil dan motor listrik baru menjadi lebih murah.
Untuk mobil listrik, kata dia, total biaya kepemilikan kendaraan akan turun hingga 32 persen sementara motor listrik 18 persen.
"Secara akumulatif, insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan—yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya—akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual untuk motor listrik," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (20/3).
Dia pun menjabarkan insentif pajak apa saja yang digelontorkan pemerintah.
Pertama, tax holiday hingga 20 tahun. Fasilitas perpajakan ini diberikan sesuai dengan nilai investasi produksi kendaraan listrik serta industri pendukungnya seperti industri logam dasar, hulu besi beserta turunannya yang terintegrasi, termasuk smelter.
Kedua super deduction tax hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan (research and development) dalam bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.
Ketiga, pembebasan PPN atas barang tambang—termasuk bijih nikel atas bahan baku pembuatan baterai. Keempat, pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Kelima, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) nol persen untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian sebesar 0 persen—yang tanpa insentif ini, PPnBM mobil listrik mencapai 15 persen.
Keenam, bea masuk NFM incompletely knockdown (IKD) sebesar 0 persen melalui beberapa kerja sama free trade agreement (FTA) dan perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif (CEPA) termasuk dengan Korea dan China.
"Kemudian insentif daerah pengurangan bea balik nama (bbnkb) dan pajak kendaran bermotor atau PKB sebesar 90 persen," jelasnya.
Diskon PPN untuk konsumsen
Selain berbagai insentif untuk industri tersebut, pemerintah juga menggelontorkan insentif pajak untuk konsumen berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, insentif ini hanya berlaku bagi mobil listrik dan bus listrik.
"Dalam rangka penguatan ekosistem dari KBLBB, pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan untuk menjemput investasi dengan tetap memperhatikan prinsip level of playing field," jelas Sri Mulyani.
Untuk mobil listrik dan bus listrik, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen dan mengikuti program kementerian perindustrian, diberikan insentif PPN sebesar 10 persen. Dus, PPN yang harus dibayar pembeli hanya 1 persen.
Khusus untuk bus listrik dengan TKDN di atas 20 hingga 40 persen, diberikan insentif PPN sebesar 5 persen. "Dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah sebesar 6 persen," imbuhnya.
Adapun model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan ditetapkan oleh keputusan menteri Perindustrian.