Anggaran Pusat Terbatas, Sri Mulyani Minta Daerah Ketat Kelola APBD

Kemampuan pengelolaan APBD masih perlu ditingkatkan.

Anggaran Pusat Terbatas, Sri Mulyani Minta Daerah Ketat Kelola APBD
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah agar lebih berupaya menjaga stabilisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, setiap kali Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) dikurangi atau diubah oleh pemerintah pusat, mereka cenderung tak bisa bergerak leluasa.

Ia menilai daerah sangat membutuhkan pengelola keuangan yang mampu menjaga APBD saat menghadapi tekanan layaknya pemerintah pusat. "Ini yang kami sebetulnya minta supaya daerah juga semakin memiliki shock absorber," ujarnya di DPR, Selasa (7/6)

Sri Mulyani menuturkan, selama pandemi Covid-19 melanda, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah berhasil menjadi shock absorber melalui pelebaran defisit di tengah lonjakan harga komoditas dan penurunan penerimaan pajak.

Dengan pelebaran defisit di atas tiga persen tersebut, pembiayaan dapat dilakukan lebih leluasa agar APBN bisa tetap memenuhi kebutuhan belanja yang meningkat.

UU HKPD

Pemerintah Pusat sendiri sebenarnya telah menginisiasi berbagai kebijakan agar pemerintah daerah lebih mampu menjaga kondisi APBD-nya. Salah satunya lewat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang memberikan peluang kepada Pemda untuk memanfaatkan pembiayaan kreatif maupun pendanaan terintegrasi.

Tujuannya agar daerah tidak menahan dananya di Bank Pembangunan Daerah (BPD) ketika pemerintah menggelontorkan dana besar, dan langsung lumpuh ketika dananya tidak diberikan sebesar biasanya oleh pemerintah pusat. "Jadi daerah masih terus harus ditingkatkan kapasitas tim pengelolaan daerahnya," tuturnya.

Dus, Sri Mulyani berharap kapasitas dari pengelolaan keuangan daerah bisa terus ditingkatkan. UU HKPD juga diharapkan semakin bisa meningkatkan kemampuan daerah dalam menciptakan kualitas belanja.

"Belanja negara dan belanja daerah itu fungsinya luar biasa penting untuk menciptakan perbaikan, terutama dari kualitas sumber daya manusia kita," tegas Sri Mulyani.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
January Effect Cenderung Singkat, Ini Strategi Maksimalkan Keuntungan
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya