Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menambah investasi pemerintah dengan total Rp1,52 triliun pada enam lembaga keuangan internasional tahun ini.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 56 tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei lalu.
Dalam Pasal 3 beleid tersebut, dijelaskan bahwa suntikan modal akan diberikan kepada Islamic Development Bank (IDB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), International Development Association (IDA) International Finance Corporation (IFC), International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), dan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF).
"Penambahan Investasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023," demikian bunyi ayat (2) pasal tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Selasa (30/7).
Beleid tersebut juga menegaskan bahwa pelaksanaan penambahan investasi akan dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perincian tambahan modal
IDB akan mendapatkan tambahan modal Rp266,79 miliar atau setara dengan US$18,08 juta. Setoran modal tersebut akan berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas US$5,60 juta dan US$12,48 juta.
Kemudian, IFAD akan mendapat suntikan Rp44,25 miliar atau setara dengan US$3 juta berupa pembayaran tunai.
Selanjutnya, IDA akan mendapatkan setoran modal Rp256,17 miliar berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas:
- Rp169 miliar,
- dan Rp87,17 juta atau setara dengan US$5,91 juta, yang terdiri atas US$4,5 juta dan US$1,41 juta
Lalu, IFC akan mendapatkan suntikan Rp336,06 miliar atau setara dengan US$22,78 juta berupa pembayaran tunai;
Ada pula IBRD, yang mendapat modal Rp487,90 miliar atau setara dengan US$33,07 juta berupa pembayaran tunai.
Terakhir, CGIF mendapatkan suntikan Rp132,75 miliar atau setara dengan US$9 juta berupa pembayaran tunai