Jakarta, FORRTUNE - Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian penting untuk diketahui. Sebab, dokumen tersebut dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, salah satunya melamar kerja, mengajukan visa ataupun mengikuti proses hukum.
Artikel ini berisi panduan lengkap mengenai cara membuat SKCK secara online dan offline, serta persyaratan yang diperlukan, berdasarkan situs resmi polri.go.id. Berikut penjelasannya:
Persyaratan Pembuatan SKCK
Sebelum memulai proses pembuatan SKCK, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
- Foto kopi KTP
- Foto kopi KK
- Foto kopi akta lahir/ijazah
- Foto berwarna latar belakang merah berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dan 3x4 sebanyak 1 lembar
- Foto kopi paspor (bagi yang akan keluar negeri)
- Biaya pembuatan SKCK
- Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, yaitu Rp30.000.
Cara Membuat SKCK Online
Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK secara online:
- Buka situs SKCK Online Polri dengan link "skck.polri.go.id".
- Registrasi dan isi formulir daftar pertanyaan secara online.
- Lampirkan file persyaratan yang diperlukan.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
- Datang ke loket pelayanan polda/polres/polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa barcode dan persyaratan untuk mencetak SKCK.
Cara Membuat SKCK Offline
Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK secara offline:
- Pemohon datang ke polda/polres/polsek sesuai keperluan dan alamat KTP dengan membawa persyaratan yang diperlukan
- Pemohon mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan
- Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi di loket pelayanan
- SKCK siap dicetak