Syarat dan Cara Bikin SKCK Online dan Offline

Siapkan uang untuk bayar PNBP SKCK.

Syarat dan Cara Bikin SKCK Online dan Offline
illustrasi SKCK Online (dok.polri)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORRTUNE - Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian penting untuk diketahui. Sebab, dokumen tersebut dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, salah satunya melamar kerja, mengajukan visa ataupun mengikuti proses hukum.

Artikel ini berisi panduan lengkap mengenai cara membuat SKCK secara online dan offline, serta persyaratan yang diperlukan, berdasarkan situs resmi polri.go.id. Berikut penjelasannya:

Persyaratan Pembuatan SKCK

Sebelum memulai proses pembuatan SKCK, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

  • Foto kopi KTP
  • Foto kopi KK
  • Foto kopi akta lahir/ijazah
  • Foto berwarna latar belakang merah berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dan 3x4 sebanyak 1 lembar
  • Foto kopi paspor (bagi yang akan keluar negeri)
  • Biaya pembuatan SKCK
  • Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, yaitu Rp30.000.

Cara Membuat SKCK Online

Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK secara online:

  1. Buka situs SKCK Online Polri dengan link "skck.polri.go.id".
  2. Registrasi dan isi formulir daftar pertanyaan secara online.
  3. Lampirkan file persyaratan yang diperlukan.
  4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
  5. Datang ke loket pelayanan polda/polres/polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa barcode dan persyaratan untuk mencetak SKCK.

Cara Membuat SKCK Offline

Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK secara offline:

  1. Pemohon datang ke polda/polres/polsek sesuai keperluan dan alamat KTP dengan membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Pemohon mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan
  3. Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi di loket pelayanan
  4. SKCK siap dicetak

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya