Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah mengumumkan subsidi kendaraan listrik untuk pembelian kendaraan baru maupun konversi. Namun, dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Senin (6/2), Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, menegaskan bahwa ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan subsidi tersebut.
Syarat dan ketentuan itu ditujukan terutama bagi masyarakat yang ingin mengubah mesin sepeda motornya dari dasar bahan bakar minyak (combustion engine) menjadi listrik menyusul kuota yang terbatas—50.000 kendaraan. Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan kuota pembelian sepeda motor listrik baru yang mencapai 200.000.
Namun, besaran subsidinya sama—baik untuk pembelian motor baru maupun konversi—yakni sebesar Rp7 juta.
Lantas apa saja syaratnya?
Syarat Konversi
Pertama-tama, yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah Anda termasuk sasaran penerima subsidi atau bukan.
Sebab, sepeda motor yang bisa mendapat subsidi konversi adalah motor dengan kapasitas mesin 110–150 cc, sehingga “moge tidak termasuk,” kata Rida.
Kedua, memastikan legalitas kepemilikan kendaraan. Ini ditandai setidaknya dengan kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
"Poinnya motor yang legal STNK dan KTP untuk sama agar enggak disalahgunakan. Kalau teman-teman ada motor dua, hak untuk terima bantuan hanya satu biar yang lain kebagian. Fair ya?” ujar Rida.
Terakhir, konversi dilakukan di bengkel yang telah memiliki sertifikat khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Rida menyatakan sejauh ini terdapat 16 bengkel yang telah memiliki sertifikat untuk konversi. "Tahun ini kita targetkan jumlahnya bertambah menjadi 62," katanya.
Hemat biaya bahan bakar, hemat subsidi
Menurut Rida, konversi sepeda motor BBM menjadi listrik memberikan dampak penghematan bahan bakar hingga mencapai lebih dari Rp2 juta.
“Paling tidak misalkan saya punya motor BBM dikonversi Rp2,7 juta per tahun bisa saya hemat. Itu dari sisi pengguna,” ujar Rida.
Sementara dari sisi pemerintah, potensi penghematan berasal dari berkurangnya konsumsi BBM jenis Pertalite yang hingga saat ini masih disubsidi pemerintah.
Hitung-hitungan kementeriannya, ada Rp37 miliar subsidi BBM yang dapat dipangkas per tahun dengan asumsi konversi kendaraan motor BBM ke listrik dan pembelian kendaraan sepeda motor listrik baru mencapai 250.000 unit.
“Kemudian ada tambahan konsumsi listrik 15,2 Gwh per tahun. Ada peningkatan penjualan listrik, karena kita mengurangi konsumsi BBM akan mengurangi GRK akan terjadi 0,03 juta ton emisi,” katanya.