Kompensasi ke Pertamina dan PLN Diubah dari Tahunan Jadi Tiap 3 Bulan

Frekuensi ditambah demi jaga arus kas PLN dan Pertamina.

Kompensasi ke Pertamina dan PLN Diubah dari Tahunan Jadi Tiap 3 Bulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bakal mulai membayar subsidi dan kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) dengan frekuensi tiga bulan sekali mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keputusan tersebut berbeda dengan mekanisme yang selama ini berjalan, di mana pembayaran baru dilakukan di akhir tahun setelah hasil audit dari BPK keluar. "Ini agar cashflow atau arus kas yang ada di Pertamina dan PLN, serta dari sisi akurasi refleksi APBN kita menjadi lebih kredibel," ujarnya di Badan Anggara DPR, Rabu (15/9).

Selama ini, jadwal pembayaran kompensasi yang berada di akhir tahun memang membuat arus kas Pertamina dan PLN tertekan. Bahkan, untuk membiaya operasional hingga, terkadang kedua perusahaan tersebut harus mengajukan pinjaman karena dana subsidi dan kompensasi belum cair.  

Di tahun ini, misalnya, tagihan kompensasi dari Pertamina di Semester I yang belum dibayarkan mencapai Rp169 triliun. Pada akhir Juli lalu, Bendahara Negara mengatakan angka yang diajukan masih dalam tahap audit oleh BPKP. "Dari badan usaha di atas Rp 169 triliun. Ini tentunya kalau ditanya kira-kira akhir tahun masih punya kewajiban atau tidak, tentu masih ada," ucapnya saat itu.

Subsidi Energi Naik

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa terdapat sedikit perubahan dalam alokasi subsidi energi pada 2023. Ini disebabkan perubahan asumsi nilai tukar dari Rp14.750 per dolar AS menjadi Rp14.800 per dolar AS.

Secara keseluruhan terdapat tambahan Rp1,3 triliun subsidi energi pada tahun depan, yakni dari Rp210,7 triliun yang ditetapkan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 menjadi Rp212 triliun.

Namun, angka tersebut belum termasuk dana kompensasi yang juga akan dibayarkan kepada Pertamina dan PLN.

Secara terperinci, anggaran subsidi terdiri atas kenaikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji tabung 3 kilogram (kg) sebesar Rp1,1 triliun dari Rp138,3 triliun menjadi Rp139,4 triliun dan subsidi listrik yang naik Rp200 miliar dari Rp72,3 triliun menjadi Rp72,6 triliun.

Subsidi BBM dan elpiji tabung 3 kg meliputi subsidi jenis BBM tertentu yang naik Rp600 miliar dari Rp20,9 triliun menjadi Rp21,5 triliun dan subsidi elpiji tabung 3 kg yang meningkat Rp400 miliar dari Rp117,4 triliun menjadi Rp117,8 triliun.

"Di dalam alokasi ini, kami juga sudah memasukkan cadangan satu juta kiloliter untuk solar dan elpiji sebesar 500 ribu metrik ton," tandasnya.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya