Tanahnya Disita Satgas BLBI, Anak Kaharudin Ongko Gugat ke PTUN

Irjanto Ongko klaim kepemilikan tanah yang disita Satgas.

Tanahnya Disita Satgas BLBI, Anak Kaharudin Ongko Gugat ke PTUN
Plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Fauzan
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Irjanto Ongko, putra obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko, menggugat Satgas BLBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 157/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Gugatan yang terdaftar pada 7 Juni 2022 tersebut dilayangkan terkait langkah penyitaan aset tanah miliknya oleh Satgas BLBI. Aset tersebut antara lain tanah seluas 1.825 meter persegi di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Irjanto mengeklaim tanah tersebut ia kuasai dan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, 30 Juli 2018, serta NIB 09020206.00045.

Aset sitaan Satgas BLBI lainnya adalah sebidang tanah 1.047 meter persegi di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan yang ia kuasai dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, serta NIB 09020206.00128.

Dalam Gugatannya, Irjanto menyatakan bahwa penyitaan oleh Satgas atas dasar Master Refinancing and Note Issuance Agreement 18 Desember 1998, maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta merupakan tindakan yang tidak sah. 

"[...] dan karenanya segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada (ex tunc)," demikian bunyi gugatan tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Senin (20/6).

Minta penyitaan dibatalkan

Lantaran itu, ia meminta pengadilan memerintahkan Satgas BLBI segera mencabut atau membatalkan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian terhadap 2 aset tersebut.

"Menghukum tergugat (Satgas) untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp216,126 miliar dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp1.000," lanjut gugatan Irjanto.

Selain itu, ia juga meminta pengadilan menetapkan dan memerintahkan Satgas untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadanya sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan diucapkan.

"Menghukum Tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa perkara a quo," demikian petikan gugatan.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024