Tarif Pajak BBM Naik, Pertamina Minta Tambahan Kompensasi ke Kemenkeu

Pengajuan kompensasi akan dilakukan akhir tahun.

Tarif Pajak BBM Naik, Pertamina Minta Tambahan Kompensasi ke Kemenkeu
Seorang petugas SPBU sedang mengisi BBM pelanggan. (Dok. Pertamina)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Pertamina (Persero) akan mengajukan penambahan subsidi dan kompensasi menyusul kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di 14 provinsi.

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan kenaikan PBBKB tersebut turut berpengaruh pada kenaikan harga jual BBM. Untuk memastikan disparitas harga antardaerah tidak terlalu jauh, pemerintah perlu menambah dana subsidi atau kompensasi.

"Komponen harga itu ditentukan salah satunya PBBKB tadi ketika ada perubahan di situ berarti pengaruhnya," ujarnya di Al-Jazeerah Signature, Rabu (27/3).

Meski demikian, kata Fadjar, pengajuan penambahan subsidi atau kompensasi tersebut kemungkinan baru akan dilakukan pada akhir tahun. Pasalnya, untuk tahun ini, Pertamina telah menandatangani kontrak subsidi energi dengan Kementerian Keuangan pada pertengahan Maret lalu. 

Dalam kontrak tersebut, perusahaan itu mendapat mandat untuk menyalurkan BBM bersubsidi jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) minyak tanah dengan kuota 0,5 juta kiloliter (KL), JBT minyak solar dengan kuota 17,8 juta KL, dan LPG tabung 3 kg sebesar 8,03 juta metric ton (MT).

Untuk menjalankannya, pemerintah mengalokasikan Rp25,8 triliun untuk subsidi JBT dan Rp87,4 triliun untuk subsidi LPG tabung 3 Kg.

Dana kompensasi kepada Pertamina untuk menambal selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite—yang nilainya telah ditinjau oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu)—baru diterima Pertamina untuk 2022 dan 2023.

Pemerintah melakukan transfer pembayaran dana kompensasi BBM pada awal Januari dengan nilai Rp 132,44 triliun. Dari total tersebut, Rp82,73 triliun di antaranya merupakan pembayaran untuk dana kompensasi BBM triwulan I sampai III-2023, sementara Rp49,14 triliun untuk 2022 dan Rp569 miliar 2021.

Dana kompensasi tersebut akan mendukung Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi.

"Kami sesuaikan bagaimana untuk pembayaran kompensasinya," katanya.

Kenaikan di 14 provinsi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 14 daerah yang menaikkan tarif PBB-KB pada 2024. Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran agar 14 kepala daerah tersebut memberikan insentif untuk menurunkan tarif dan mencegah kenaikan harga BBM.

14 provinsi yang menaikkan tarif PBBKB adalah sebagai berikut:

  • Lima provinsi menaikkan tarif dari 5 persen menjadi 10 persen (Banten, DIY, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Papua Barat)
  • 8 provinsi menaikkan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen (Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara)
  • 1 provinsi menaikkan tarif dari 5 persen menjadi 7,5 persen, yakni Aceh.

Related Topics

PertaminaSubsidi BBM

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil