Jakarta, FORTUNE - Pengguna Jalan Tol Serpong - Pondok Aren kini dihadapkan pada penerapan tarif baru. Sejak Minggu, 15 September 2024, tarif ruas tol tersebut mengalami kenaikan untuk golongan I hingga V.
Kenaikan tarif tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 2149/KTSP/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Pondok Aren-Serpong.
Berdasarkan keputusan tersebut, tarif yang kini diberlakukan untuk berbagai golongan I, yang meliputi kendaraan pribadi dan sejenisnya, ditetapkan sebesar Rp9.500 atau naik Rp2.500 dari sebelumnya Rp7.000.
Sementara itu, untuk golongan II dan golongan III, yang mencakup kendaraan besar seperti truk dengan dua gandar atau lebih, tarif ditetapkan sebesar Rp14.000 atau naik Rp500 dari sebelumnya Rp13.500.
Adapun untuk golongan IV dan golongan V, yang terdiri dari kendaraan lebih besar seperti truk dengan tiga gandar atau lebih, tarif tol Pondok Aren-Serpong dipatok sebesar Rp18.500 atau naik Rp2.500 dari sebelumnya Rp16.000.
"Mulai 15 September 2024, pukul 00.01 WIB, jalan tol Pondok Aren-Serpong akan melakukan penyesuaian tarif tol," demikian petikan pemberitahuan tersebut, dikutip dari keterangan resmi Margautama Nusantara, pengelola Tol Pondok Aren-Serpong.
Dengan demikian, total biaya tol yang harus dikeluarkan oleh pengguna jalan sesuai golongan kendaraan masing-masing dapat diuraikan sebagai berikut:
- Golongan I: Rp9.500
- Golongan II: Rp14.000
- Golongan III: Rp14.000
- Golongan IV: Rp18.500
- Golongan V: Rp18.500