Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo resmi melebur badan karantina yang berada di tiga kementerian. Penggabungan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia.
Dalam konsiderans Perpres tersebut, pembentukan Badan Karantina Indonesia dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 336 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sebelumnya, Badan Karantina Hewan & Tumbuhan berada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan berada di Kementerian Kelautan Perikanan. Selain itu, fungsi irektorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang sebelumnya berada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dilebur ke dalam Badan Karantina Indonesia.
"(1) Badan Karantina Indonesia merupakan Lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala," tulis Pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Jumat (21/7). Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Secara umum, Badan Karantina Indonesia akan karantina atau sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Di samping itu, Badan Karantina Indonesia juga akan melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
Dipimpin Kepala dan Deputi
Untuk menjalankan fungsinya, Badan Karantina Indonesia akan dipimpin seorang kepala dibantu oleh 3 deputi yang masing-masing bertugas untuk melakukan karantina pada produk hewan, ikan, dan tumbuhan.
Di luar itu, ada pula jabatan Sekretariat Utama yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Adapun dalam Pasal 42 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia bersumber dari APBN.
Kemudian, dalam Pasal 45, dijelaskan bahwa maka proses integrasi badan karantina dimulai sejak Perpres berlaku, yakni saat diundangkan pada 20 Juli 2023.