Telat Sampaikan Lapkeu, 31 Perusahaan Didenda Rp150 Juta oleh BEI

Selain denda, BEI juga mengeluarkan surat peringatan ke-3.

Telat Sampaikan Lapkeu, 31 Perusahaan Didenda Rp150 Juta oleh BEI
Bursa Efek Indonesia. (Wikimedia Commons)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan peringatan tertulis ke-3 sekaligus mengenakan denda sebesar Rp150 juta kepada 31 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim (unaudited) semester I hingga 31 Oktober 2021.

Pengenaan sanksi tersebut didasarkan pada sejumlah aturan tertulis di antaranya Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-30/D.04/2021 tanggal 2 Maret 2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi terkait Pandemi Covid-19 dan Surat OJK nomor S-205/D.04/2020 tanggal 3 Agustus 2020 tentang Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan.

Kemudian, Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00089/BEI/10-2020 pada 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan; serta Surat Edaran BEI nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata CaraP enyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercat.

"31 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga tanggal 30 Oktober 2021," demikian bunyi maklumat tersebut, dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (8/11).

Daftar perusahaan yang terkena sanski denda dan peringatan tertulis ke-3 itu di antaranya:

1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

2. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)

3. PT Cowell Development Tbk (COWL)

4. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)

5.  PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

6. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)

7. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

8.  PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

9. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

10. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

11. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)

12.  PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

13. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

14. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

15. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

16. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

17. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

18.  PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

19. PT Hanson International Tbk (MYRX)

20. PT Nipress Tbk (NIPS)

21. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

22. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

23. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

24. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

25. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

26. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

27. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

28. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)

29. PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)

30. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

31. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

4 Perusahaan Kena Peringkat Tertulis 1

Selain 31 perusahaan tersebut, terdapat pula 4 perusahaan yang mendapat peringatan tertulis ke-1 dari BEI. Ini lantaran keempat perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan (audited) semester I hingga batas waktu yang ditentukan yakni 1 November 2021.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Mahaka Media Tbk (ABBA), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP), dan PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA).

Kendati demikian, dari 728 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan, terdapat 699 perusahaan yang mematuhi tenggat waktu. 693 di antaranya menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 Juni 2021 sebelum berakhirnya tenggat waktu.

Kemudian 1 perusahaan, yang laporan keuangannya berakhir 1 Juli 2021, mengalami relaksasi hingga 30 September 2021. 

Lalu, terdapat 3perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku—yaitu Maret—dan wajib menyampaikan laporan keuangan triwulan I hingga 30 Juni 2021 mendapatkan relaksasi sampai dengan 30 September dan 2 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan yang berakhir ler 30 Juni mendapatkan relaksasi sampai dengan 30 November 2021.

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

Prediksi 5 Industri dengan Pertumbuhan Tercepat 5 Tahun Mendatang
10 Prediksi Tren Teknologi 2025, Bisnis Harus Cepat Beradaptasi
Belanja Negara Capai Rp3.350 T, APBN 2024 Defisit Rp507,8 T
Rekomendasi Saham saat January Effect, ASII hingga CUAN
Brasil Umumkan Indonesia Resmi Jadi Anggota BRICS
Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 07 January 2025