Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno, meminta para operator pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal dan menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, terlebih jika ada indikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Sebab, merujuk Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan, tiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraannya.
"Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrean pembelian tiket. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (30/12).
Hendro juga meminta operator pelabuhan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas sopir ODOL. Ke depan, ia berharap PM 103/2017 dapat diterapkan menyeluruh: fasilitas portal dan jembatan timbang harus tersedia di pelabuhan penyeberangan.
Terlebih dalam kondisi cuaca buruk dengan gelombang tinggi. Pasalnya, kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya.
"Oleh karena itu, atas alasan keselamatan pelayaran saya minta operator pelabuhan dan petugas lebih ketat lagi dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini,” katanya.
Truk terperosok ke laut
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat mengonfirmasi peristiwa truk jatuh ke laut pada saat memasuki KMP Labitra Karina, di Dermaga 5, Pelabuhan Penyeberangan Merak, Rabu (28/12) malam.
Insiden tersebut terjadi karena ban serep truk tersangkut rampdoor saat hendak masuk ke kapal. Truk yang bermuatan semen tersebut diduga ODOL.
“Saat pengambilan ban serep karena alur cukup kencang mengakibatkan gardan truk patah. Sesudah kejadian usaha evakuasi telah dilakukan dengan menggunakan mobil derek dan menarik dengan truk lain, namun karena truk dalam keadaan terjepit evakuasi tidak berhasil," kata Hendro.
Hendro menyampaikan insiden tersebut tidak memakan korban jiwa. Selepas kejadian, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait seperti PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), kepolisian, operator, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten untuk memastikan kondisi dermaga dan movable bridge aman.
"Kami juga sudah meminta pada petugas di lapangan untuk bertindak tegas kepada truk yang akan menyeberang jika terlihat melanggar batas dimensi dan muatan,” ujarnya.
Ia mengimbau pemakai layanan penyeberangan agar tetap berhati-hati dan memantau perkembangan cuaca yang berlaku setiap harinya.
Hendro pun meminta pengusaha maupun operator truk untuk tetap mengawasi batas muatan dan dimensi yang diperbolehkan saat akan melakukan perjalanan.