Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kepala daerah untuk berhati-hati dalam melakukan pembiayaan utang. Meski Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) membolehkan daerah menarik utang, namun prinsip kesinambungan fiskal harus tetap diperhatikan.
“Dalam rangka mengakselerasi pembangunan maka daerah dapat melakukan pembiayaan utang daerah dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal,” ujarnya dalam Sosialisasi UU HKPD , Kamis (10/3)
UU HKPD sendiri mengatur pembiayaan utang daerah melalui sejumlah skema pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Namun, penarikan utang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPRD saat pembahasan Rancangan APBD.
Kemudian, jika jangka waktu pembiayaan utang dapat melebihi sisa masa jabatan kepala daerah, harus mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Selain itu penarikan pinjaman dari pusat dan penerbitan obligasi serta sukuk dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menkeu dan pertimbangan Mendagri.
Utamakan utang untuk bangun infrastruktur
Dalam kesempatan tersebut, Bendahara Negara juga mewanti-wanti agar penggunaan pembiayaan utang daerah diutamakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah.
Ia menjelaskan manfaat berbagai kebijakan baru terkait pembiayaan utang daerah melalui UU HKPD ini akan mengintegrasikan persetujuan DPRD dengan pembahasan RAPBD sehingga mampu meringkas prosedur tanpa mengurangi aspek prudentiality atau kehati-hatian.
Manfaat selanjutnya adalah perluasan skema pembiayaan dengan memasukkan aspek syariah seperti suku daerah adalah sesuai dengan aspirasi sebagian daerah yang menginginkan adanya skema pembiayaan syariah karena secara kultur dan politis lebih diterima.
Terakhir reklasifikasi jenis pinjaman dari berdasarkan jangka waktu menjadi berdasarkan bentuk pinjaman yang akan mencegah kesimpangsiuran istilah yang berpotensi membingungkan daerah.
Sri Mulyani pun meminta agar daerah senantiasa mampu lebih mengelola utang mereka melalui aturan baru dalam UU HKPD. Pasalnya, negara sempat mengalami kesulitan yang sangat serius akibat pemda melakukan utang yang tidak terkontrol sehingga menyebabkan daerah bangkrut dan harus diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Ini kami tidak menginginkan. Penguatan pemda dalam mengelola keuangan daerah jadi sangat penting," tandasn