Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menjatuhkan Denda kepada Google sebesar Rp202 miliar. Denda ini dijatuhkan usai ditemukan praktik bisnis yang dianggap tidak adil dalam pengelolaan sistem pembayaran untuk layanan Google Play Store. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (21/1).
Penelusuran terhadap dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh KPPU sejak 2022. Lembaga pengawas tersebut mencurigai bahwa Alphabet Inc, induk perusahaan Google, memanfaatkan posisi dominannya di pasar Indonesia secara tidak pantas. Praktik ini dianggap melanggar undang-undang anti-Monopoli yang berlaku di Indonesia.
Dalam investigasi yang dilakukan KPPU, Google diduga memaksa para pengembang aplikasi di Indonesia untuk menggunakan sistem pembayaran milik mereka, yakni Google Play Billing. Sistem ini mengenakan biaya yang lebih tinggi dibandingkan sistem pembayaran lain yang tersedia di pasar. Jika pengembang tidak menggunakan layanan tersebut, aplikasi mereka terancam dihapus dari Google Play Store.
Menurut panel KPPU, kebijakan semacam ini berdampak langsung pada pendapatan pengembang aplikasi. Pengguna menjadi berkurang karena adanya keterbatasan opsi pembayaran, yang pada akhirnya memengaruhi keberlanjutan bisnis para pengembang.
Dalam sidang tersebut, KPPU menyatakan bahwa tindakan ini jelas melanggar hukum anti-monopoli yang berlaku di Indonesia.
Hasil penyelidikan KPPU menunjukkan bahwa Google mengenakan biaya hingga 30 persen kepada pengembang aplikasi yang menggunakan Google Play Billing. Dengan dominasi Google yang mencapai 93 persen pangsa pasar aplikasi di Indonesia, kebijakan ini dianggap sangat merugikan para pengembang lokal.
Tanggapan Google
Googlememberikan tanggapannya terhadap putusan tersebut. Juru bicara perusahaan menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan KPPU. Perusahaan mengklaim bahwa kebijakan mereka bertujuan menciptakan ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif.
"Praktik kami saat ini mendorong terciptanya ekosistem aplikasi Indonesia yang sehat dan kompetitif," ungkap juru bicara Google dalam pernyataan yang dikutip dari Reuters pada Rabu (22/1).
Pihak Google juga menegaskan komitmen mereka untuk tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Perusahaan bahkan mengklaim telah menyediakan sistem baru yang memungkinkan pengembang aplikasi menawarkan opsi pembayaran alternatif bagi para pengguna.
Ini bukan pertama kalinya Google menghadapi denda terkait praktik bisnisnya. Dalam satu dekade terakhir, Uni Eropa telah menjatuhkan denda lebih dari 8 miliar euro atau sekitar US$8,3 miliar kepada perusahaan teknologi raksasa ini. Denda tersebut diberikan karena Google dinilai melakukan praktik anti-persaingan pada berbagai layanan, termasuk layanan perbandingan harga, sistem operasi Android, serta layanan iklannya.
Langkah tegas KPPU ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk menegakkan keadilan di sektor teknologi, khususnya dalam melindungi para pelaku usaha lokal dari dominasi perusahaan global. Dengan mendominasi hampir seluruh pasar aplikasi di Indonesia, kebijakan Google dianggap telah membatasi pilihan dan fleksibilitas para pengembang aplikasi, yang mayoritas adalah pelaku usaha kecil dan menengah.
Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan teknologi besar, khususnya di negara berkembang seperti Indonesia. Dengan potensi pasar digital yang terus bertumbuh pesat, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memastikan ekosistem yang inklusif, adil, dan mendukung pertumbuhan bisnis lokal.
Meskipun Google berupaya untuk mempertahankan kebijakan mereka dengan argumen menciptakan ekosistem yang sehat, keputusan KPPU menunjukkan bahwa pengaturan yang lebih transparan dan seimbang diperlukan untuk melindungi berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem digital. Selain itu, ini menjadi langkah maju dalam menciptakan regulasi yang lebih kuat untuk menghindari monopoli yang dapat merugikan banyak pihak.
Dengan banding yang akan diajukan oleh Google, hasil akhir dari kasus ini masih belum bisa dipastikan.
Pemerintah, pelaku usaha, dan perusahaan teknologi perlu bekerjasama dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan kompetitif.