Cara Daftar Pengawas Pemilu 2024, Simak Ini Syaratnya

Segera daftarkan diri Anda

Cara Daftar Pengawas Pemilu 2024, Simak Ini Syaratnya
Ilustrasi aktivitas pemungutan suara dalam Pemilu (probolinggokab.go.id)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Ingin berpartisipasi dalam gelaran Pemilu 2024? Selain menjadi anggota KPPS, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 telah resmi dibuka mulai 2-6 Januari 2024, berdasarkan postingan dari akun resmi Instagram Bawaslu RI.

Selain berkontribusi bagi kelangsungan Pemilu 2024, masyarakat yang terlibat menjadi PTPS juga akan menerima gaji.

Apabila Anda tertarik untuk bergabung, simak cara daftar Pengawas Pemilu 2024 berikut ini!

Syarat mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu memenuhi beberapa syaratnya, seperti:

  1. Pendaftar harus Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Minimal pendidikan pendaftar SMA/Sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai PTPS;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai PTPS;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja secara penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Untuk melengkapi syarat-syarat di atas, Anda memerlukan sejumlah berkas pendukung.

Dilansir dari Bawaslu Kabupaten Brebes, berikut adalah berkas sebagai syarat pendaftaran PTPS Pemilu 2024:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Bawaslu Kecamatan;
  2. Fotokopi KTP Elektronik;
  3. Pas foto setengah badan berukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Fotokopi ijazah terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar riwayat hidup;
  6. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000.

Cara daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Apabila persyaratan sudah terpenuhi, cara daftar Pengawas Pemilu 2024 kemudian bisa dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.

Nantinya, pendaftar akan diberikan semua berkas yang dibutuhkan untuk kemudian diisi untuk proses seleksi.

Alur pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Untuk mengetahui proses seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024, berikut adalah rincian alurnya dari awal hingga akhir.

  1. 2-6 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas Pengawas TPS Pemilu 2024 
  2. 7 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan pendaftaran
  3. 7-8 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran pada masa perpanjangan 
  4. 10 Januari 2024: Pengumuman Lulus Administrasi 
  5. 10-21 Januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat
  6. 2-17 Januari 2024: Tes wawancara
  7. 18-19 Januari 2024: Penetapan dan pengumuman kandidat terpilih berdasarkan tes wawancara

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Selain persyaratan administratif dan prosedur pendaftarannya, calon PTPS juga perlu mengetahui hak dan kewajibannya. 

Salah satu hak PTPS adalah menerima gaji atau bayaran atas kontribusinya dalam keberlangsungan Pemilu 2024.

Dilansir dari berbagai sumber, penetapan besaran gaji pengawas TPS pemilu adalah Rp1 juta, mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor 5/571/MK.302/2022.

Besaran gaji tersebut selisih Rp100 ribu jika dibandingkan dengan anggota KPPS yang menerima sebesar Rp1,1 juta.

Tentu saja, keduanya memiliki tugas dan wewenang masing-masing. Lantas, apa saja tugas dari PTPS dalam pelaksanaan Pemilu?

Tugas Pengawas TPS

Tugas PTPS Pemilu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No.3 Tahun 2022 Pasal 66 ayat 3:

  1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
  2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
  3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan
  4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Setelah mengetahui tugas besaran gaji, hingga cara daftar Pengawas Pemilu 2024, apakah Anda berminat?

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

OPEC+ Sepakat Tunda Kenaikan Produksi Minyak Hingga November
Bisnis Manajemen Fasilitas ISS Tumbuh 5% saat Perlambatan Ekonomi
7 Jet Pribadi Termahal di Dunia, Harganya Fantastis!
Gagal Tembus Resisten, IHSG Diprediksi Konsolidasi
Fitur AI Jadi Alasan Canva Naikkan Harga hingga 300%
Pertamina Siapkan 15 Persen Belanja Modal untuk Transisi Energi