Begini Cara Hitung THR Prorata yang Masa Kerjanya Belum Setahun

Setiap karyawan wajib mengetahui cara ini

Begini Cara Hitung THR Prorata yang Masa Kerjanya Belum Setahun
Ilustrasi uang rupiah (Unsplash/@bady)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bulan Ramadan dan Idulfitri sebentar lagi akan datang. Artinya, seluruh umat Muslim di seluruh dunia akan kembali melaksanakan kewajibannya menjalankan ibadah puasa.

Di antara berbagai tradisi yang ada, salah satu hal yang identik dengan Ramadan dan Idulfitri adalah tunjangan hari raya (THR). 

Biasanya perusahaan akan membayarkan THR sebesar satu kali Gaji kepada seluruh karyawannya dalam bentuk tunai. Namun, ada sedikit perbedaan dalam pembayaran bagi karyawan yang belum genap satu tahun bekerja.

Kabar baiknya, karyawan yang bekerja selama kurang dari satu tahun akan tetap mendapatkan THR dengan pembayaran Prorata, dan jumlahnya akan berbeda dengan karyawan yang sudah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.

Lantas, apa yang dimaksud dengan prorata, dan bagaimana cara hitung THR prorata? Temukan jawaban selengkapnya berikut ini!

Apa itu prorata?

Prorata adalah pemberian upah/gaji kepada karyawan berdasarkan jumlah waktu kerja yang telah dilakukan dalam periode tertentu.

Ada beberapa kondisi di mana perusahaan akan membayarkan gaji secara prorata kepada karyawan, yaitu saat karyawan masuk pada pertengahan bulan atau saat akan menerima THR pertama kali sebelum genap satu tahun bekerja.

Untuk kasus pertama, besaran gaji yang diterima akan berbeda dengan yang ada dalam kontrak, karena karyawan tersebut belum bekerja penuh selama satu bulan.

Demikian pula saat menerima THR, karyawan yang belum genap satu tahun juga akan tetap mendapatkan THR walaupun tidak penuh.

Secara sederhana, THR Prorata adalah metode perhitungan THR untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Berbeda dengan pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan berhak atas THR 1 bulan gaji, THR Prorata diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Regulasi mengenai THR prorata ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

Pasal 3 ayat 1 berbunyi: Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Mengapa karyawan perlu mengetahui THR prorata?

Mengetahui THR prorata sangat penting bagi setiap karyawan karena beberapa alasan, seperti:

  1. Agar bisa mengetahui hak Anda sebagai pekerja: Dengan memahami cara hitungnya, Anda dapat memastikan bahwa Anda menerima THR yang sesuai dengan ketentuan.
  2. Mencegah kesalahpahaman: Ketidaktahuan tentang THR Prorata dapat menyebabkan kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan, misalnya jika jumlah yang THR yang dibayarkan mungkin berbeda dengan karyawan lain.
  3. Membantu dalam perencanaan keuangan: THR bisa menjadi sumber dana penting untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran. Pada momen ini, tidak sedikit pekerja yang biasanya akan mudik atau pulang ke kampung halamannya.

Cara hitung THR prorata yang masa kerjanya belum setahun

Anda sudah mengetahui definisi THR prorata dan regulasi resminya. Sekarang, simak cara hitung THR prorata berikut ini.

Rumus menghitung THR prorata: 

(Masa Kerja / 12) x Gaji 1 (satu) bulan.

Contoh:

Putri adalah seorang pekerja baru yang bergabung dengan perusahaan A pada tanggal 1 Januari 2024, dan memiliki gaji bulanan sebesar Rp5.000.000. 

Pada saat bulan Ramadan 2024 (April 2024), masa kerjanya baru 4 bulan. Maka, perhitungan THR proratanya adalah:

THR Prorata = (4 bulan / 12) x Rp 5.000.000 = Rp1.666.667. Jadi, besaran THR prorata yang diterima Putri adalah sebesar Rp1.666.667.

Nantinya, jika Putri sudah bekerja selama lebih dari satu tahun di perusahaan tersebut, perolehan THR tidak lagi menggunakan hitungan prorata, melainkan sudah mendapatkannya secara penuh, atau setara gaji 1 (satu) bulan.

Verikut tadi cara hitung THR prorata. Semoga informasi ini dapat membantu dalam mendapatkan hak Anda sebagai pegawai.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024