Appbi: PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru Tak Perlu

Pengusaha memandang pengetatan pembatasan takkan efektif.

Appbi: PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru Tak Perlu
Pengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan memperketat upaya pembatasan pergerakan secara nasional pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Rencana itu ditanggapi negatif oleh pengusaha mal atau pusat perbelanjaan, sebagaimana disampaikan Appbi. 

“Sebaiknya tidak diperlukan untuk memberlakukan pembatasan sesaat dikarenakan berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif, namun akan kembali memberatkan dunia usaha,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (Appbi), Alphonzus Widjaja, kepada Fortune Indonesia, Jumat (19/11).

Menurut Alphonzus, alih-alih pengetatan pembatasan, yang justru diperlukan adalah penegakan atas penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, sebelumnya mengatakan pemerintah akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah. Kebijakan itu dilakukan untuk membatasi mobilitas orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 sebagaimana biasa terjadi setelah libur panjang.

Nantinya, kata Muhadjir, daerah yang berstatus PPKM level 1 atau 2 akan disesuaikan menjadi level 3. “Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (18/11).

Tak efektif

Alphonzus mengatakan pembatasan sesaat tidak efektif. Menurutnya, itu bisa terjadi karena masyarakat akan mencari berbagai alternatif tempat untuk menghindari pembatasan yang diberlakukan.

“Itu yang justru lebih berisiko dikarenakan di luar jangkuan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan,” katanya.

Namun, Alphonzus belum bisa menyebutkan seberapa besar dampak pengetatan pembatasan tersebut kepada aktivitas pusat perbelanjaan. “Belum bisa diperkirakan karena belum ada perincian pembatasannya seperti apa,” katanya.

Pembatasan pertemuan skala besar

Menurut Muhadjir, kebijakan PPKM level 3 akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ini setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November.

Dia menyebutkan, dalam PPKM akhir tahun, pembatasan akan diterapkan pada sejumlah kegiatan, seperti perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.

"Kebijakan Natal dan Tahun Baru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," katanya.

Kebijakan PPKM level 3 sendiri memiliki ketentuan sebagai berikut: kapasitas ruang maksimal 50 persen untuk tempat ibadah, bioskop dan tempat makan-minum, serta pusat perbelanjaan. Fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka akan ditutup.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil