Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pencabutan izin atas usaha yang tidak memenuhi ketentuan regulasi.
Baru-baru ini OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV) yang berlokasi di Kompleks Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan pencabutan ini terjadi karena PT SSV tidak mampu memenuhi ketentuan tentang batas minimum ekuitas sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.
"Sebelum keputusan Pencabutan Izin Usaha, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum," kata Ismail dalam siaran pers, Kamis (6/1).
Ismail menjelaskan OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud.
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023), kemudian Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Dengan terbitnya keputusan pencabutan ini, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha dalam bidang perusahaan modal ventura, namun diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang belaku, termasuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pihak lainnya.
Perusahaan ini juga diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk tim likuidasi.
Tidak hanya itu, PT SSV harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, kemudian menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Selain itu, Sarana Sulut Ventura dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.