OJK Terbitkan 5 Aturan Demi Transformasi Berkelanjutan Industri PPDP

Kelima aturannya untuk asuransi, penjaminan, dan dapen.

OJK Terbitkan 5 Aturan Demi Transformasi Berkelanjutan Industri PPDP
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan lima peraturan yang ditujukan bagi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan langkah tersebut merupakan upaya transformasi PPDP menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan secara bisnis mampu tumbuh berkelanjutan. Dengan demikian, PPDP "dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (31/1). 

Lima POJK yang telah diterbitkan adalah:

POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.  Beleid ini merupakan dukungan bagi pengembangan kualitas SDM, yang di antaranya mengatur penyediaan dana yang direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan nonteknis.

Kedua, POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. 

Ketiga, POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Substansi yang diatur dalam aturan tersebut adalah penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim dan pengaturan pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan.

Keempat, POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Aturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas penerapan mekanisme pengawasan berbasis risiko, termasuk mekanisme penetapan status dan tindak lanjut pengawasan. 

Terakhir, POJK Nomor 38 tahun 2024 terkait Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).

Pada sektor industri dana pensiun, POJK 35/2024 memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan UU P2SK. 

Substansi utama yang diatur dalam POJK 35/2024 adalah penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun, organisasi dana pensiun termasuk fungsi yang wajib dimiliki, tata kelola dana pensiun mencakup jumlah dan komposisi pengurus, dewan pengawas, dan dewan pengawas syariah, serta aturan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun. 

Related Topics

OJKPOJK

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi Desember 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi Oktober 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juli 2024

Most Popular

Japfa Ltd Mau Delisting dari SGX, Bagaimana Dampak ke JPFA?
3 Waktu Terbaik Memulai Investasi Emas, Minim Kerugian
Emiten Saham yang Bagi Dividen 2 Kali Setahun
OJK Dukung Pemerintah Mengenai Program Simpan Pinjam Pekerja Migran
UOB: Jumlah Kelas Menengah Turun, Kian Banyak yang Andalkan Tabungan
Harga Saham Bank Central Asia (BBCA) Hari Ini, 30 January 2025