Jakarta, 31 Januari 2025 – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana membentuk harga acuan nikel untuk mengoptimalkan perdagangan nikel melalui Bursa Berjangka di Indonesia.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan, sebagai produsen sekaligus pemilik Cadangan Nikel terbesar di dunia, Indonesia harus mengoptimalkan perdagangan nikel untuk meningkatkan pendapatan negara.
"Saat ini, harga nikel masih mengacu pada bursa luar negeri sehingga diperlukan harga referensi sendiri. Salah satu instrumen untuk mewujudkannya adalah melalui Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK)," kataTirta dikutip dari keterangan resmi, Jumat (14/2).
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong hilirisasi, penguatan pasar dalam negeri, peningkatan pasar ekspor, serta menumbuhkan lebih banyak pelaku usaha.
Semula, nikel banyak digunakan sebagai bahan baku baja tahan karat. Namun, seiring perkembangan teknologi, penggunaannya semakin luas, terutama dalam industri baterai kendaraan listrik. Pun dari sisi harga, nikel tergolong komoditas dengan tingkat fluktuasi tinggi.
Berdasarkan data United States Geological Survey, produksi nikel Indonesia mencapai 1,8 juta ton dari total 3,6 juta ton produksi nikel dunia pada 2023. Adapun komoditas ini tersebar di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara, memposisikan Indonesia sebagai produsen terbesar di dunia.
Data Kementerian Perdagangan juga menunjukkan, Indonesia merupakan eksportir nikel terbesar di dunia. Sementara itu, negara tujuan utama ekspor nikel Indonesia adalah Tiongkok, Jepang, Norwegia, Belanda, dan Korea Selatan.
Dosen Fakultas Pertambangan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Tenaga Ahli Bappebti Veriyadi menyampaikan, Indonesia saat ini berkontribusi sebesar 55 persen dari produksi nikel primer dunia.
Kendati demikian, apabila Indonesia ingin menjadi salah satu pemain di bursa berjangka. Maka perlu harga yang ditetapkan harus transparan, dapat diamati (observable price), dan mencerminkan kondisi fisik komoditas. Proses penetapan harga ini melibatkan berbagai pihak, seperti pembeli, penjual, pedagang (trader), dan lembaga keuangan.
Tantangan yang dihadapi adalah kemungkinan adanya harga premium, mengingat nikel sebagai komoditas yang terkonsentrasi secara geografis sering terpengaruh isu-isu geopolitik.
Untuk ddiketahui saat ini, Indonesia memiliki 395 izin usaha penambangan (IUP) nikel dengan pabrik olahan nikel untuk pirometalurgi sebanyak 49 perusahaan dan hidrometalurgi sejumlah enam perusahaan. Adapun perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi pembangunan pabrik peleburan (smelter) nikel berjumlah 40 perusahaan.